Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Sos |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NURSAN YAHYA | 2 | YENI MUH. TAIB | 3 | NURYANDI MUHAMMAD TAIB | 4 | MUJAHID MUHAMMAD THAIB | 5 | MUSTAKIM MOH. TAIB |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SARTONO, S.H., M.H. | NURSAN YAHYA | 2 | SARTONO, S.H., M.H. | YENI MUH. TAIB | 3 | SARTONO, S.H., M.H. | NURYANDI MUHAMMAD TAIB | 4 | SARTONO, S.H., M.H. | MUJAHID MUHAMMAD THAIB | 5 | SARTONO, S.H., M.H. | MUSTAKIM MOH. TAIB |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | JASIA SINDIF | 2 | HASNAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Yunus Akil;
- Menyatakan Para Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah dan bangunan yang berada diatasnya seluas 684 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00412 atas nama Yunus Akil yang terletak di Desa Soalipoh, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara berbatas dengan Bapak Muhammad Djalaludin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bapak Muhammad Hi. Akil;
- Sebelah Barat berbatas dengan Ibu Nurlela Kiye;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Lintas Halmahera;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak menyerahkan kepada Para Penggugat yaitu tanah dan bangunan yang berada diatasnya seluas 684 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00412 atas nama Yunus Akil adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang berada diatasnya seluas 684 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00412 atas nama Yunus Akil tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |