Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2015/PN Sos | 1.NOVY SAPUTRA, SH 2.ADITYO ISMUTOMO, SH |
AGUS MULYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Des. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2015/PN Sos | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama bahwa ia terdakwa AGUS MULYONO pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekitar pikul 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Woka Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari sutu hal, dengnan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surt tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana; atau Kedua bahwa ia terdakwa AGUS MULYONO pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekitar pikul 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Woka Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan, seolah-olah benar dan tidak dipalsu.. perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |