Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Sos Aisun Abas Nurlaila Arsad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Sos
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aisun Abas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurlaila Arsad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 370.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ; ---
  2. Menyatakan sah berdasarkan hukum perjanjian hutang – Piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. ; -------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi. ;     
  4. Menetapkan Hutang Pokok TERGUGAT yaitu sebesar :Rp. 370. 000. 000.(Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ) yang harus dibayarkan secara Kontan dan seketika. ; -
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Pokok secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 370. 000. 000.( Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ). ;     
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang ditempati oleh TERGUGAT yang beralamat di Kel. Dowora, Kec. Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan  – Maluku Utara. ;  ------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsom )yaitu sebesar Rp. 1. 000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) ; ----------
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini . ;  

SUBSIDIER

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). ;       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak