Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2024/PN Sos | 1.ASNIAR, S.H. 2.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H. 3.DONIEL FERDINAND, S.H. |
1.REIN DINGOTO alias REIN, DKK 2.YONATAN SEPI 3.HENOK WERI 4.YORGEN RUMAROPENG 5.ERWIN SAKA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2024/PN Sos | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 271 /Q.2.11/Eku.2/01/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
PERTAMA : ----------Bahwa Terdakwa I REIN DINGOTO Alias REIN bersama – sama dengan Terdakwa II YORGEN RUMAROPENG Alias OGEN, Terdakwa III YONATAN SEPI Alias NATAN dan Terdakwa IV ERWIN SAKA Alias EWIN serta Terdakwa V HENOK WERI Alias HENOK pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekitar Pukul 18.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban RONAL HATARI Alias ONAL yang beralamat di Dusun Lomaito, Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas sekitar Pukul 18.30 WIT saksi korban RONAL HATARI Alias ONAL pulang dari kebun kemudian melihat atap rumahnya rusak, lalu saksi korban bertanya kepada saksi OENG yang merupakan tetangganya “siapa yang melakukan pengrusakan terhadap rumah saya” kemudian saksi OENG menjawab “Rein |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |