| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2026/PN Sos |
| Tanggal Surat |
Rabu, 18 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | RAHMI KABIR | | 2 | RUSDI S.Kom |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Fahmi Albar, S.H. | RAHMI KABIR | | 2 | Fahmi Albar, S.H. | RUSDI S.Kom |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Badan Pertanahan Kota Tidore Kepulauan |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;----
- Menyatakan tanah dengan luas 6520 M2 yang terletak di Desa Oba Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Taher Hamid
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Hi. Agus Elake
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Kali Hidup
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
Adalah Sah milik Para Penggugat dan Tergugat Selaku Ahli waris
- Menyatakan bahwa tindakan tergugat merupakan perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;-----------------------------------------
- Menyatakan sertifikat tanah dengan nomor 150 atas nama tergugat tidak Sah dan atau Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;----------------------
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang memeperoleh hak daripadanya segera keluar/mengosongkan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Oba Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dengan luas tanah 6520 M2 dan mengembalikan kepada para panggugat dalam keadaan baik/utuh seperti semula bila perlu dengan bantuan alat negara (polisi) setelah putusan diucapkan;------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi baik materil maupun immateril kepada para penggugat sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan poin 5 tersebut datas;-----------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan putusan setelah putusan berkuatan Hukum tetap (inkrah);---
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |