| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SAHDI ABDULLAH Alias ADI pada hari Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.10 WIT yang bertempat di Area Eos Perusahaan PT.IWIP tepatnya di Desa Lelilef Sawai Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari Terdakwa mendatangi kantor IR PT. IWIP di Desa Lelilef Sawai Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera Tengah untuk mengambil Surat Peringatan (SP) yang merupakan surat pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa. Didalam Surat Peringatan tersebut terdapat foto yang membuat Terdakwa emosi, foto tersebut memperlihatkan Terdakwa bersama teman-teman lainnya yang sedang duduk sambil bermain handphone dan merokok, yang mana foto tersebut diambil oleh Saksi Korban. Setelah dari kantor IR, Terdakwa kembali ketempat kerja dimana Terdakwa melihat Saksi Korban sedang mengendarai alat berat. Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban dan mengatakan “bos kamu tidak oke”, Saksi Korban pun marah-marah dengan menggunakan bahasa cina dengan posisi masih berada di atas alat berat tersebut. Setelahnya, Saksi Korban turun dari alat berat tersebut untuk memperbaiki karung-karung. Seketika Terdakwa emosi dan langsung melayangkan kepalan tangan kearah pipi sebelah kanan Saksi Korban. Saksi Korban kaget dan mengambil HT, lalu menyampaikan sesuatu dengan Bahasa Cina. Terdakwa langsung melayangkan kepalan tangan kanan dan kiri secara bertubi-tubi ke wajah Saksi Korban yang mengakibatkan HT dan helm Saksi Korban terlepas. Saksi Korban berlari menghindar, dan Terdakwa langsung mengejar Saksi Korban. Ketika sudah berada didekat Saksi Korban, Terdakwa kembali melayangkan kepalan tangan ke arah wajah Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh. Sesaat setelah terjatuh Saksi Korban memblok area wajah menggunakan kedua tangannya, dan Terdakwa pun langsung menendang Saksi Korban dengan menggunakan kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAHDI ABDULLAH Alias ADI, Saksi Korban ZHANG XIN Alias Mr. ZHANG mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari Wedabay Medical Center PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park Nomor: 04/I/CLI/IWIP/2026 tanggal 5 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Aldi B.Situngkir dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang laki-laki bernama ZHANG XIN Alias Mr. ZHANG, terdapat luka robek pada hidung kanan dan keluar darah hidung ukuran 3x0,1 cm
Bahwa perbuatan Terdakwa SAHDI ABDULLAH Alias ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |