Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
3.RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
MUHAMMAD RAFLI TENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-658/Q.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
3RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFLI TENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

             Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAFLI TENDA Alias MIGEL pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.10 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lelilef Waibulan Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio, “melakukan penganiayaan”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang dendam kepada Korban karena sebelumnya dituduh oleh Korban telah melaporkan korban ke pihak kepolisian persoalan menjual obat-obatan terlarang, selanjutnya 2 (dua) Minggu kemudian, pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 setelah terdakwa minum minuman keras Terdakwa pulang ke kos-kosannya kemudian Terdakwa meminjam motor teman Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke kos-kosan tempat Korban tinggal yang masih berada di Desa Lelilef Waibulan Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera Tengah, sesampainya di disana sekitar pukul 01.00 Wit Terdakwa melihat saksi VENSI PANTOW yang merupakan istri korban keluar dari kamar sehingga Terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang Terdakwa bawah dari kos-kosan Terdakwa kemudian masuk kedalam kamar milik Korban dan Terdakwa melihat korban sedang berbaring di tempat tidur bersama saksi JUAN LALAMENTE kemudian Terdakwa menghampiri korban dengan melangkahi saksi JUAN LALAMENTE namun Korban menyadari kedatangan Terdakwa dan Korban melakukan perlawanan sehingga Terdakwa langsung menyerang korban dengan cara menikam Korban dan mengenai telinga sebelah kanan Korban kemudian Korban berdiri menendang Terdakwa sehingga Terdakwa tersandar di dinding kemudian Terdakwa kembali mengayunkan pisau kepada Korban dan mengenai pada bagian belakang tubuh dan leher korban sehingga korban mengalami luka gores, kemudian tiba-tiba istri Korban datang dan berteriak lalu Korban memegang tangan Terdakwa dan menggoyang-goyangkan tangan Terdakwa sehingga pisau Terdakwa jatuh lalu Korban langsung melarikan diri keluar dari kamar tersebut. Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Kantor Polsubsektor Weda Tengah dan tidak lama kemudian Terdakwa berhasil diamankan pihak Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 573/VER/RSUD/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan :
  1. Korban mengaku dianiaya yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2024 bertempat di Desa Lelflef Waibulen Kec. Weda Tengah Kab. Halteng.
  2. Orang ini datang dengan keadaan sadar baik, kesadaran penuh dan kooperatif.-
  3. Perawakan sedang dengan warna kulit sawo matang.-
  4. Mengenakan kaos lengan panjang berwama hitam dan celana jenas panjang berwama biru.-
  5. Tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh milimeter air raksa. Frekuensi nadi delapan puluh dua kali permenit. Frekuensi pernapasan dua puluh kali permenit. Suhu badan tiga puluh enam koma lima derajat Celsius.-
  6. Pada pemeriksaan ditemukan;-
    1. Pada bagian telinga kanan, sejajar dengan lobang telinga kanan, terdapat luka robek yang sudah terjahit benang berwarna hitam, luka jahitan sebesar empat kali satu sentimeter.
    2. Pada bagian telinga kanan, dibagian belakang daun telinga kanan, terdapat luka robek yang sudah terjahit benang berwama hitam, luka jahitan sebesar empat kali satu sentimeter.-
    3. Pada bagian leher belakang sebelah kanan, empat centimeter dari lobang telinga kanan, sembilan sentimeter dari garis tengah belakang tubuh, terdapat luka lecet berwarna kemerahan, sebesar empat belas sentimeter kali empat sentimeter.
    4. Pada bagian leher bagian belakang, tepat di garis tengah belakang tubuh, lima belas sentimeter dari jung pundak bagian kanan, terdapat luka lecet berwarna kemerahan, sebesar lima sentimeter.
    5. Pada bagian punggung belakang sebelah kiri, dua belas sentimeter dari garis tengah belakang tubuh, sepuluh sentimeter dari jung pundak bagian kanan, terdapat luka lecet berwarna kemerahan, sebesar delapan sentimeter.

Kesimpulan:-

Pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun, terdapat luka jahit di telinga kanan dan luka lecet bagian leher belakang dan punggung belakang.

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.               

Pihak Dipublikasikan Ya