Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
2.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
3.DONIEL FERDINAND, S.H.
1.REIN DINGOTO alias REIN, DKK
2.YONATAN SEPI
3.HENOK WERI
4.YORGEN RUMAROPENG
5.ERWIN SAKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 271 /Q.2.11/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
3DONIEL FERDINAND, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REIN DINGOTO alias REIN, DKK[Penahanan]
2YONATAN SEPI[Penahanan]
3HENOK WERI[Penahanan]
4YORGEN RUMAROPENG[Penahanan]
5ERWIN SAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

----------Bahwa Terdakwa I REIN DINGOTO Alias  REIN bersama – sama dengan Terdakwa II YORGEN RUMAROPENG Alias OGEN, Terdakwa III YONATAN SEPI Alias NATAN dan Terdakwa IV ERWIN SAKA Alias EWIN serta Terdakwa V HENOK WERI Alias HENOK  pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekitar Pukul 18.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban RONAL HATARI Alias ONAL yang beralamat di Dusun Lomaito, Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas sekitar Pukul 18.30 WIT saksi korban RONAL HATARI Alias ONAL pulang dari kebun kemudian melihat atap rumahnya rusak, lalu saksi korban bertanya kepada saksi OENG yang merupakan tetangganya “siapa yang melakukan pengrusakan terhadap rumah saya” kemudian saksi OENG menjawab “Rein

Pihak Dipublikasikan Ya