Dakwaan |
Pada Hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 03:30 wit, Tersangka membenarkan telah membawa dan menyimpan minuman keras jenis cap tikus tanpa izin yang sah, minuman tersebut dibawa dari Desa Bori Kec. Kao Utara Kab. Halut menggunakan R4 Mobil Toyota Calya warna Putih dengan No. Pol DG 1752 UN dan di periksa Oleh Anggota yang sedang melaksanakan Kegiatan Pengamanan pos Pam di Desa kusu Polsek Oba Utara, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang terlarang yaitu minuman berakohol jenis cap tikus, kemudian minuman tersebut langsung diamankan, sebanyak 190 (Seratus Sembilan Puluh) Kantong, yang di kemas dalam karung dan karton sebanyak 5 Karung dan 1 Karton |