Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Sos 1.ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H.
2.Imanullah Saputra S.H.
3.Irham Anshory, S.H.
BERRY EROL SIOW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-561/Q.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H.
2Imanullah Saputra S.H.
3Irham Anshory, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERRY EROL SIOW[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa BERRY EROL SIOW Alias BERRY, pada Hari Rabu 17 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 bertempat di Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Feronicel 1 PT. IWIP atau tepatnya di Desa Lelilef, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah, Prov. Maluku Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang mengadili dan memeriksa, ‘’karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain’’, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada Hari Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIT bertempat di Areal Tempat Pembuangan Sampah Feronicel 1 (satu) PT. IWIP atau tepatnya di Desa Gemaf, Kec. Weda Utara, Kab. Halmahera Tengah, telah terjadi kecelakaan kerja di mana 1 (satu) unit Shacman berwarna merah dengan Nomor Lambung A930 yang dikemudikan oleh Tersangka an. Sdr. BERRY EROL SIOW Alias BERRY menjepit korban an. Sdr. STEVEN RANTE DANUN (Alm) yang mengakibatkan korban langsung meninggal dunia ditempat kejadian kecelakaan;
  • Bahwa pada saat itu, korban sedang menemani tersangka untuk membuang sampah mengendarai Mobil Shacman berwarna merah dengan Nomor Lambung A930, pada saat tersangka mau memundurkan Mobil Shacman, mobil yang tersangka kendarai tersebut tidak bisa mundur, dan tersangka usahakan untuk memasang transmisi mundur sebanyak 6 (enam) kali, namun tetap tidak bisa, dan setelah itu Tersangka langsung matikan mesin Mobil Shacman tersebut;           
  • Bahwa kemudian Tersangka turun dari mobil guna untuk melakukan pengecekan terhadap Mobil Shacman, pada saat itu Korban juga mengikuti tersangka dengan ikut turun dari mobil, dan mengikuti Tersangka sambil bertanya kepada Tersangka ‘’apa yang rusak ?’’, Tersangka kemudian menjawab ‘’tidak tahu’’, dikarenakan tersangka belum melakukan pengecekan. Lalu Tersangka berputar ke sebelah kiri mengikuti arah depan kabin Mobil Shacman tersebut, yang kemudian diikuti oleh korban, hal ini dilakukan oleh tersangka untuk mengecek kerusakan pada mobil, dan setelah itu tersangka kembali memutar sebelah kanan mengikuti arah depan/kabin Mobil Shacman tersebut, dan korban Kembali mengikuti Tersangka, setelah itu Tersangka minta tolong kepada korban untuk mengambil besi Panjang untuk memompa kabin, kemudian korban langsung pergi ke pos security yang tidak berada jauh dari posisi Mobil Shacman, setelah itu korban Kembali menghampiri Tersangka dan mengatakan bahwa tidak ada besi di Pos Security;
  • Bahwa setelah itu Tersangka naik ke dalam kabin dan menemukan besi bulat dengan ukuran 40 CM yang berada di bawah kursi driver, dan setelah itu Tersangka turun dari dalam kabin Mobil Shacman tersebut, dan memompa kabin agar kabin mobil tersebut terangkat, akan tetapi pada saat Tersangka memompa kabin tersebut tidak terangkat, dan kemudian korban menggantikan Tersangka untuk memompa kabin mobil tersebut, namun kabin mobil tersebut masih tidak terangkat. Setelah itu Tersangka bersama-sama dengan korban kembali memompa kabin tersebut, yang menyebabkan kabin Mobil Shacman tersebut terangkat kurang lebih setengah meter;
  • Bahwa kemudian tersangka melakukan pengecekan dan menemukan kerusakan pada bawah kabin, setelah Tersangka mengecek Tersangka lalu berputar di sebelah kiri mengikuti arah depan kabin, pada saat itu korban mengikuti Tersangka dari belakang, kemudian Tersangka Kembali megecek kerusakan mobil tersebut disamping kiri mobil tepatnya di belakang roda depan (ban depan), yang mana Tersangka melihat di antara kabin dan bak mobil tersebut, tepatya di bagian dalam ada baut (bot) penahan labrang transmisi sudah terlepas (sudah jatuh), yang satunya sudah longgar/tidak rapat, dan kemudian korban mengatakan kepada Tersangka   ‘’bang apa yang rusak ?’’, Tersangka menjawab ‘’ada baut yang terlepas’’, lalu korban mendekat dibelakang Tersangka, pada saat itu tersangka menyuruh korban untuk mengecek apabila ada labrang yang putus, kemudian korban menggantikan posisi Tersangka sambil mengecek labrang, Tersangka sempat mengatakan kepada Korban agar tidak naik ke atas mesin dikarenakan kabin tidak naik ful, setelah itu Tersangka meninggalkan korban, yang mana Tersangka pergi ke depan kabin untuk membersihkan sampah-sampah yang berada di depan kabin tersebut dengan tujuan untuk mencari besi yang agak Panjang dikarenakan besi yang Tersangka gunakan untuk mempompa kabin tersebut terlalu pendek, setelah itu, Tersangka mendengar suara teriakan korban, Tersangka lari kearah korban dan melihat kondisi korban sudah terjepit oleh kabin Unit Shacman tersebut, saat itu Tersangka kemudian menghubungi Saksi BERNADUS LABA selaku Pengawas dan memberitahukan kejadian tersebut dan Saksi BERNADUS LABA lalu menghubungi Team Emergensi PT. IWIP untuk membantu mengevakuasi Korban STEVEN RANTE DANUN. 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya