Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | ALI ABUBAKAR | 2 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | AYUL UNTUNG | 3 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | IDRIS DG. TUPU | 4 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | MARSONO SUMARTO | 5 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | USMAN YONGSONG | 6 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | NURANI | 7 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | ROMIS DOWONGI | 8 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | SIRAJUDDIN SAMAD | 9 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | NADIRA TAMRIN | 10 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | SUTARSO | 11 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | SAIFUL LONGAE | 12 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | HALIMA KARIM | 13 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | GARDI USMAN | 14 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | LA ODE DALIMA | 15 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | DESIMUS MAMBRASAR | 16 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | JONRIS MAMBRASAR | 17 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | AI MALIONG | 18 | MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H. | SUDIRMAN |
|
Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian Yuridis di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan hak.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan kepada Penggugat I berupa denda atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi diri Penggugat yaitu sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
- Menghukum para Tergugat I dan Tergugat III untuk membayarkan kepada Para Penggugat I berupa denda atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi diri para Penggugat II yaitu sebesar Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayarkan kepada para Penggugat III berupa denda atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi diri para Penggugat III yaitu sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kepada para Penggugat atas kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp 1.382.400.000.000,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua milyar empat ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan kepada Para Penggugat I berupa Sertifikat Hak Milik berdasarkan peta bidang tanah/lahan usaha dua yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 2006 dan mengosongkan lahan/tanah hak milik Para Penggugat I setelah putusan dibacakan;
- Meletakkan sita jaminan atas segala benda bergerak dan tidak bergerak diatas tanah/lahan hak milik Para Penggugat sampai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan putusan yang diajtuhkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat suatu uang paksa (dwangsom) atas setiap kali dan atau setiap hari terlambat melaksanakan putusan perkara senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) perhari;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (bij voerbaar uit voorraad) sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali atau verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Bila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |