Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.B/2024/PN Sos | Zubaidah Tomulay S.H. | ANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.B/2024/PN Sos | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1010/Q.2.15/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa ANTO Alias ANTO pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi di bulan Januari sampai bulan April Tahun 2024, bertempat di Areal Perusahaan PT. IWIP yang beralamat di Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Soa Sio, telah “Barang Siapa dengan Maksud menguntungkan diri sendiri/atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu barang atau mengadakan perjanjian hutang atau mengadakan piutang”, dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa Adapun cara terdakwa melakukan hal tersebut yaitu Terdakwa yang tidak memiliki wewenang untuk melakukuan penagihan uang karyawan PT BUMI Raya Luwu menemui Saksi ZOU XIN LIN yang Dimana Perusahaan ZOU memiliki Kerjasama dengan Perusahaan Dimana terdakwa berkerja yang tertuang didalam Surat Perjanjian Jasa Tenaga Kerja tanggal 25 Oktober 2023. kemudian terdakwa menemui Saksi ZOU, Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ZOU untuk membayarkan Gaji karyawan PT. Bumi Raya Luwu, mendengar hal tersebut Saksi ZOU langsung mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui nomor rekening BNI 1821356128 a.n ANTO sebanyak 2 kali yang pertama tanggal 27 mei 2024 dengan jumlah Rp. 100.000.000,- (serratus Juta Rupiah) kemudian dikirmkan Kembali tanggal 30 mei 2024 dengan jumlah Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat puluh juta), kemudian setelah menerima uang dari saksi ZOU Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (Slot), mengirimkan uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada saksi Rio dan membelikan Handphone untuk Saudari MUSANAH SELLIANI. Beberapa hari kemudian saksi AMIRUDDIN menelpon Saksi ZOU untuk menagih uang tersebut, kemudian Saksi ZOU menjawab bahwa uang gaji telah dibayarkan kepada Terdakwa, mendengar hal tersebut Saksi AMIRUDDIN dan Saksi RAMLY melaporkan Terdakwa ke Polres Halmahera Tengah..----- ------ Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AMIRUDDIN selaku Direktur PT. BUMI RAYA LUWU uang yang di kuasai oleh terdakwa sebesar Rp. 1.166.104.167,- (Satu miliar seratus enam puluh enam juta seratus empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Nominal pada periode bulan Januari sebesar Rp. 204.721.667.
Jumlah Nominal pada periode bulan Februari sebesar Rp.234.505.000.
Jumlah Nominal pada periode bulan Maret sebesar Rp.374.507.500.
Jumlah Nominal pada periode bulan April sebesar Rp.352.370.000--------------- --------Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Keuangan PT. BRL Site Maluku Utara Bulan Januari-April tanggal 05 Juni 2024 dengan Kesimpulan bahwa uang yang dilakukan penggelapan oleh Terdakwa ANTO berjumlah Rp. Rp. 1.166.104.167,- (Satu miliar seratus enam puluh enam juta seratus empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) yang Dimana keseluruhan uang tersebut berdasarkan keterangan para saksi digunakan untuk bermain judi SLOT.-------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------
ATAU KEDUA
--------Bahwa Terdakwa ANTO Alias ANTO pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi di bulan Januari sampai bulan April Tahun 2024, bertempat di Areal Perusahaan PT. IWIP yang beralamat di Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Soa Sio, telah “Baranga siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa Adapun cara terdakwa melakukan hal tersebut yaitu berawal Ketika Terdakwa yang biasanya diperintahkan oleh Saksi AMIRUDIN untuk menagih Gaji Karyawan ke Saksi ZOU XIN LIN yang Dimana Perusahaan ZOU memiliki Kerjasama dengan Perusahaan milik Saksi AMIRUDDIN yang Dimana diatur didalam Surat Perjanjian Jasa Tenaga Kerja tanggal 25 Oktober 2023. Setalah diperintahkan selanjutnya Terdakwa menemui Saksi ZOU, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ZOU untuk membayarkan Gaji karyawan PT. Bumi Raya Luwu, mendengar hal tersebut Saksi ZOU langsung mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui nomor rekening BNI 1821356128 a.n ANTO sebanyak 2 kali yang pertama tanggal 27 mei 2024 dengan jumlah Rp. 100.000.000,- (serratus Juta Rupiah) kemudian dikirmkan Kembali tanggal 30 mei 2024 dengan jumlah Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat puluh juta), kemudian setelah menerima uang dari saksi ZOU kemudian Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (Slot), mengirimkan uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada saksi Rio dan membelikan Handphone untuk Saudari MUSANAH SELLIANI. Beberapa hari kemudian pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi AMIRUDDIN kemudian Saksi AMIRUDDIN bertanya ke Terdakwa mengenai pembayaran uang gaji, kemudian Terdakwa menjawab uang yang dimintakan belum dikirim oleh Saksi ZOU.mendengar hal tersebut beberapa hari kemudian saksi AMIRUDDIN menelpon Saksi ZOU untuk menagih uang tersebut, kemudian Saksi ZOU menjawab bahwa uang gaji telah dibayarkan kepada Terdakwa, mendengar hal tersebut Saksi AMIRUDDIN dan Saksi RAMLY melaporkan Terdakwa ke Polres Halmahera Tengah..----- ------ Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AMIRUDDIN selaku Direktur PT. BUMI RAYA LUWU uang yang di kuasai oleh terdakwa sebesar Rp. 1.166.104.167,- (Satu miliar seratus enam puluh enam juta seratus empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Nominal pada periode bulan Januari sebesar Rp. 204.721.667.
Jumlah Nominal pada periode bulan Februari sebesar Rp.234.505.000.
Jumlah Nominal pada periode bulan Maret sebesar Rp.374.507.500.
Jumlah Nominal pada periode bulan April sebesar Rp.352.370.000--------------- --------Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Keuangan PT. BRL Site Maluku Utara Bulan Januari-April tanggal 05 Juni 2024 dengan Kesimpulan bahwa uang yang dilakukan penggelapan oleh Terdakwa ANTO berjumlah Rp. Rp. 1.166.104.167,- (Satu miliar seratus enam puluh enam juta seratus empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) yang Dimana keseluruhan uang tersebut berdasarkan keterangan para saksi digunakan untuk bermain judi SLOT.-------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |