Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2021/PN Sos PT. ALBARKA ABD AZIZ GRUP Pemerintah Provinsi Maluku Utara cq Gubernur Provinsi Maluku Utara cq Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ALBARKA ABD AZIZ GRUP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahmi Albar, S.H.PT. ALBARKA ABD AZIZ GRUP
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Maluku Utara cq Gubernur Provinsi Maluku Utara cq Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------
  2. Menyatakan bahwa  PT.  ALBARKA ABD AZIZ GRUP (Penggugat)  adalah Perusahan yang paling  berhak untuk melakukan Pekerjaan Proyek Penyediaan Prasarana Arena Pameran UMKM (Tahun Jamak);----------------
  3. Menyatakan bahwa kesewenamg-wenangan Tergugat dalam hal tidak membayar perkerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak adalah perbuatan wanprestasi;----------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pekerjaan Proyek Penyediaan Prasarana Arena Pameran UMKM (Tahun Jamak) dengan harga yang tercamtum dalam kontrak yang telah selesai dikerjakan oleh penggugat dengan nilai sebesar Rp. 4. 219.733.000,00 (Empat Milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah);----
  5. Menghukum Tergugat  untuk tunduk dan taat atas putusan a quo;--
  6. Menghukum   TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara;--------------------                                                                          

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak