Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Jul. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2021/PN Sos |
Tanggal Surat |
Selasa, 27 Jul. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. ALBARKA ABD AZIZ GRUP |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fahmi Albar, S.H. | PT. ALBARKA ABD AZIZ GRUP |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Provinsi Maluku Utara cq Gubernur Provinsi Maluku Utara cq Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku Utara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan bahwa PT. ALBARKA ABD AZIZ GRUP (Penggugat) adalah Perusahan yang paling berhak untuk melakukan Pekerjaan Proyek Penyediaan Prasarana Arena Pameran UMKM (Tahun Jamak);----------------
- Menyatakan bahwa kesewenamg-wenangan Tergugat dalam hal tidak membayar perkerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak adalah perbuatan wanprestasi;----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar pekerjaan Proyek Penyediaan Prasarana Arena Pameran UMKM (Tahun Jamak) dengan harga yang tercamtum dalam kontrak yang telah selesai dikerjakan oleh penggugat dengan nilai sebesar Rp. 4. 219.733.000,00 (Empat Milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah);----
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan a quo;--
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;--------------------
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |