Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/PID.SUS/2011/PN.SS I DEWA MADE MERTAYASA, SH ABUBAKAR RUMODAR, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/PID.SUS/2011/PN.SS
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA MADE MERTAYASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABUBAKAR RUMODAR, SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa ABUBAKAR RUMODAR selaku kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku Utara Nomor 5 tahun 2007 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti yaitu pada tahun anggara 2008 bertempat di kantor perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Sub (a,b) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

SUBSIDAIR:

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU jo pasal 18 ayat (1), sub (a,b) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

ATAU:

II. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) sub (a,b) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi;





DAKWAAN:

PRIMAIR:

bahwa ia terdakwa Ir. IKSAN M. SALEH, MSi baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan ANSAR TERO dan RAHMAD AMIN, S.SOS (berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Agustus 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Koa Tidore Kepulauan, baik sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 343.600.000,- atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa Ir. IKSAN M. SALEH, MSi baik sendiri - sendiri atau secara bersama-sama dengan ANSAR TERO dan RAHMAD AMIN, S.SOS (dalam berkas terpisah), pada waktu dan tepat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan keuangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 343.600.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

LEBIH SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa Ir. IKSAN M. SALEH, MSi baik sendiri - sendiri atau secara bersama-sama dengan ANSAR TERO dan RAHMAD AMIN, S.SOS (dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima adiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

LEBIH SUBSIDAIR LAGI:

Bahwa ia terdakwa Ir. IKSAN M. SALEH, MSi baik sendiri - sendiri atau secara bersama-sama dengan ANSAR TERO dan RAHMAD AMIN, S.SOS (dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya ;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI:

Bahwa ia terdakwa Ir. IKSAN M. SALEH, MSi baik sendiri - sendiri atau secara bersama-sama dengan ANSAR TERO dan RAHMAD AMIN, S.SOS (dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan sesuatu jabatan secara tersu menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku- buku atau daftar-daftar yang khusus untuk emeriksaan administrasi;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

LEBIH LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI:

Bahwa ia terdakwa Ir. IKSAN M. SALEH, MSi baik sendiri - sendiri atau secara bersama-sama dengan ANSAR TERO dan RAHMAD AMIN, S.SOS (dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, melakukan perbuatan setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;





Pihak Dipublikasikan Ya