1. menerimah dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat: menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit kepada penggugat sebesar Rp. 84.149.574,- ( delapan puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu liam ratus tujuh empat rupiah )Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap angunan tanah dan/atau bangunan denga bukti kepemilikan SHM nomor :195 atas nama Sofyan Rabo yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan Negera dan lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayar pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat
3. Menyatakan sah dan sita jaminan berharga ( Conservatior Beslag) terhadap obyek dalam nomor :195 atas nama Sofyan Rabo
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |