Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Sos BRI KANTOR CABANG SOASIO 1.Didik Hariyono
2.Atik Sahwani Togubu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG SOASIO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Didik Hariyono
2Atik Sahwani Togubu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sarafuddin, S.HAtik Sahwani Togubu
Nilai Sengketa(Rp) 84.149.574,00
Petitum

1. menerimah dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat: menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit kepada penggugat sebesar Rp. 84.149.574,- ( delapan puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu liam ratus tujuh empat rupiah )Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap angunan tanah dan/atau bangunan denga bukti kepemilikan SHM nomor :195 atas nama Sofyan Rabo yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan Negera dan lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayar pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat

3. Menyatakan sah dan sita jaminan berharga ( Conservatior Beslag) terhadap obyek dalam nomor :195 atas nama Sofyan Rabo

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak