Dakwaan |
BahwaPadaHariJumat tanggal 07 Juni2024 Sekitarpukul23:30 wit,Tersangkamembenarkantelahmenyimpandan menjualminumankerasjenis cap tikustanpa izin yang sah,di Rumah Tersangka yang berada di Desa Galala Kec Oba UtaraRT/RW 002/001KotaTidore kepulauandanDi periksaOlehAnggotayang sedang melaksanakan Kegiatan Operasi Bina Kusuma oleh Polsek Oba Utara, Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah di temukan minuman keras di atas loteng rumah tersangka,Kemudian MinumanJenis Cap Tikus tersebutlangsungdiamankansebanyak9 (Sembilan) Kantong yang di kemas dalam tas sebanyak 1 tas Plastik, Minuman tersebut di bawaKe Polsek Oba Utarauntukdilakukan proses lebihlanjut. |