Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sos 1.Alen Baikole
2.Samuel
Kapolri cq Kapolda Malut cq Kapolres Haltim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Alen Baikole
2Samuel
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Malut cq Kapolres Haltim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Hukum;
  3. Menyatakan Tindakan Penyitaan atas barang bukti yang dimikili Pemohon yang di lakukan Termohon terhadap Handphone milik Para Pemohon (Alen) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak sah dan bertentangan menurut hukum;
  5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon yang ditandatangani oleh Termohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa Kerugian Materil sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan Kerugiaan Im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp 10.000.000.00,- (Seputul Juta Rupiah);
  7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada media Lokal dan media Nasional;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya