Petitum |
Dalam Provisi.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengehentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik para Penggugat tersebut sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara tersebut diatas.
Dalam Pokok Perkara.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tanah Kebun kelapa tersebut adalah merupakan harta Peninggalan orang Tua alm. Kaeng Toujoung dan almh Martha Sonotok ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum KAEN TOUJOUNG dan almarhumah MARTHA SONOTOK ;
- Menyatakan bahwa harta warisan tanah kebun kelapa yang menjadi obyek sengketa adalah warisan yang belum di bagi waris ;
- Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah kebun kelapa oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat.
- Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah kebun kelapa obyek sengketa dengan luas dan batas-batas sebagai mana diuraikan dalam posita gugatan poin 3 tersebut diatas yang saat ini dikuasai oleh Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa sewa – menyewa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) dan kerugian Imateril sebesar Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah )
- Menghukum kepada Tergugat I atau kepada siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah kebun kelapa yang menjadi milik Penggugat untuk di kembalikan ke budel warisan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat Negara ( Polri ).
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Soa Sio adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbar bij vorrad ) meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari para Tergugat I dan II ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- per hari, setiap kali para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsideir :
Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( Ex aegueo et bono ) |