| Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 11:00 Wit, Tersangka membenarkan telah Menjual minuman keras jenis cap tikus tanpa izin yang sah, min uman tersebut di ambil dari Kab. Halut dan di bawa menuju ke Desa Bukit Durian Kec. Oba Utara Kota Tikep menggunakan sepeda motor dengan Bertujuan untuk menjual minuman tersebut, dan di ketahui oleh pihak kepolisian dan temukan oleh anggota yang sedang melaksanakan pemantauan di Desa Bukit Durian Kec, Oba Utara Kota Tikep, kemudian langsung diamankan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 89 (Delapan Puluh sembilan) Kantong yang dikemas dalam Dus. |