Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2024/PN Sos NIFRAN AH ISMAIL WAHYUDIN HADI Alias WAHYUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.C/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NIFRAN AH ISMAIL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN HADI Alias WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya Saya  (WAHYUDIN HADI Alias WAHYUDIN) mendatangi rumah korban sekitar pukul 18.00 wit, setelah sampai saya kemudian langsung masuk kedalam rumah dan bertemu dengan korban (MAYANG ASJIK Alias MAYANG), sehingga kami berduapun lalu bercerita, terkait dengan nafkahanak kami berdua, saat sedang bercerita tiba-tiba anak saya lalu memeriksa tas saya dan menemukan uang sebesar Rp. 300.000.00,- (tiga ratus ribu rupiah). saat anak saya menemukan uang tersebut, korban lalu menanyakan kepada saya dimana biaya nafkah anaknya, lalu saya menyampaikan ada di dalam tas yang mana anak kami telah mengambil uang tersebut. Mendengar hal tersebut korban lalu melihat ke arah tas yang berada di lengan saya, dan langsung mengambil uang tersebut, setelah mengambil uang tersebut korban lalu berjalan masuk ke dalm kamarnya. Melihat hal tersebut saya pun menyampaikan kepada korban agar mentandatangani tanda terima uang tersebut,namun korban menolak dan terus mengomel, sehingga saya lalu memanggil keponakan korban untuk memanggil yang pada saat itu masih berada didalam kamarnya, namun korban tetap tidak mau keluar dari dalam kamar, sehingga saya lalu membesarkan suara saya dan akhirnya korban lalu keluar dari dalam kamarnya dan langsung mengusir saya dari dalam rumah sehingga saya keluar dari dalam ruang tamu namun saya sempat menyampaikan kepada korban untuk mentandatangani kwitansi bukti tanda terima uang namun lagi-lagi korban menolak sehingga timbul cekcok mulut antara saya dan korban, saat cekcok mulut tersebut terjadi, korban lalu mengeluarkan pisau dan langsung mengejar saya, sehingga saya lalu berlari keluar dari dalam rumah, dan korban lalu mengunci pintu depan. Setelah korban mengunci pintu depan saya kemudian lalu berusaha masuk dari pintu dapur dan terus mendesak korban untuk menandatangani kwitansi bukti tanda terima uang, namun korban menolak dan korban mengambil sebilah parang dan langsung mengejar saya, sehingga saya lari menyelamatkan diri. Disaat berlari saya menabrak bambu yang saat itu berada di samping pohon jambu, sehingga korban lalu mengambil bambu tersebut sementara saya memindahkan anak saya yang saat itu berdiri didepan saya , tanpa saya sadari korban lalu memukul saya bagian belakang kepala saya dengan menggunakan bambu tersebut sebanyak 1 (satu) kali sehingga saya merasa pusing. Saya lalu membalikkan badan saya dan langsung berhadap-hadapan dengan korban,disaat berhadapan dengan korban, saat itu korban kembali memukul saya dengan menggunakan bambu yang masih dipegangnya tersebut ke bagian kepala saya, sehingga saya lalu menangkap bambu tersebut dan terjadi tarik-menarik antara saya dengan korban ,sehingga pegangan korban terlepas dari bambu yang dipegangi tersebut , saya lalu memegang bambu tersebut dan langsung memukul tangan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saya lalu membuang bambu tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya