Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Sos Wilson Fororo Tince Burdam alias Cili Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Sos
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wilson Fororo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDELFI PUDINAUNG, S.H.Wilson Fororo
Tergugat
NoNama
1Tince Burdam alias Cili
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Wana Kencana Mineral (WKM)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan benar Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  • Memerintahkan Tergugat jika harus mengklaim kepemilikan atas lahan yang sedang dikuasai Penggugat tersebut seharusnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Soasio dan bukan dengan melakukan pencegahan pembayaran karena pencegahan yang dilakukan selain merupakan perbuatan melawan hukum juga berdampak menghambat progress aktifitas Turut Tergugat yang memiliki Izn Usaha Pertambangan.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 1.003.500.000 (satu miliar tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian
  • Materil sejumlah Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  • Imateril sebesar Rp Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
  • Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini dengan menyerahkan uang pelebaran jalan hanya kepada Penggugat Rp 47.875.000 (empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima  ribu rupiah).
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun  verzet dari Tergugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan  yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak