Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.Anggi Putra Bumi, S.H.
FANDI ALIAS PERON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-73/Q.2.15/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2Anggi Putra Bumi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI ALIAS PERON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

------------- Bahwa ia Terdakwa FANDI Alias PERON, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Samping Jalan Raya menuju ke Mes Sekurity PT Persisi Desa Lelief Woibulen Kec. Weda Tengah Kabupaten Halamhera Tengah Provinsi Maluku Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan Sdra ARIF DEDA (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIT, terdakwa menghubungi Sdra ARIF DEDA melalui hp untuk membeli Sabu seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui BRI Link kepada Sdra ARIF DEDA dan  cara pengambilan Sabu dengan modus sistem lempar atau tempel, kemudian sekitar 1 (satu) jam, maka Sdra ARIF DEDA menghubungi terdakwa bahwa Sabu yang telah dibelinya sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil sudah diletakan di samping Puskesmas Siko Kota Ternate (sistem lempar), kemudian terdakwa seorang diri menggunakan sepeda motor pergi dari rumahnya mengambil Sabu tersebut di tempat yang sudah diarahkan, setelah terdakwa selesai mengambil Sabu kemudian terdakwa balik ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Toboleu dan terdakwa mengambil  sedikit Sabu sebanyak setengah ji untuk terdakwa gunakan seorang diri .

 

  • Bahwa besoknya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, terdakwa kembali ke Weda sesampainya di Mess Sekurity PT Persisi Desa Lelilef Waibulen tempat terdakwa bekerja sebagai sekurity, selanjutnya terdakwa memilah Sabu dari dalam bungkusan dan membagikannya menjadi 8 (delapan) sachet kecil, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIT, terdakwa mengambil 2 (dua) sachet Sabu dalam ukuran kecil yang tadinya telah dibagi menjadi 8 (delapan) sachet, kemudian 2 (sachet) tersebut terdakwa gunakan sendiri di dalam kamar mandi atau toilet pada Mess Sekurity PT Persisi dan sisanya 6 (enam) sachet ukuran kecil terdakwa menyimpannya di dalam dos rokok Gudang Garam Surya, setelah itu sekitar pukul 02.30 WIT dini hari yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, terdakwa saat itu selesai menghisap atau menggunakan Sabu, terdakwa berjalan menuju warung atau kios yang berada disamping mes hendak membeli rokok dengan membawa sabu yang berada di dalam dos rokok Gudang Garam Surya, tiba-tiba dalam perjalanan, terdakwa ada melihat beberapa orang datang mendekati dan menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa merasa curiga dan panik sehingga terdakwa membuang pembungkus rokok yang terdakwa pegang di dalamnya terdapat Sabu di samping jalan, dan saat itu juga terdakwa ditangkap oleh Agggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku Utara yang sementara melakukan tugas Penyelidikan yang dipimpin oleh Panit I Subdit 2 IPDA JEREMMY THEI, S. Tr. Ik bersama anak buahnya saksi MORHAM P UMAMIT dan saksi MUHAMAD FIKRAM ABD AZIS, SH yang disaksikan oleh anggota masyarakat setempat saksi RAHMAT HIDAYAT S dan ditemukan Sabu yang terdapat dalam pembungkus rokok yang berada disamping jalan, sehingga terdakwa ditangkap dan diamankan beserta barang bukti sabu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .

 

  • Bahwa tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu untuk digunakan oleh Terdakwa  sendiri .

 

  • Bahwa Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu-Sabu sebagai orang yang tidak berhak dan tidak memiliki ijinnya, karena Narkotika tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri Kesehatan RI atau intansi yang berwenang dibidang kesehatan .

  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laborattoris Kriminalistik, NO.LAB:4488/NNF/X/2023, Pada ahri Selasa tanggal 26 Otober Tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA ASMAWATI, SH. M.Kes, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti .

6 (enam) sachet plastik terdiri dari 5 sachet plastic ukuran kecil dan 1 ukuran sedang dengan berat netto seluruhnya 0,3987 gram.

Diberi nomor barang bukti 8818/2023/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka

FANDI Alias FERON

        B.    Maksud Pemeriksaan

Apakah barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya ?

  1. Pemeriksaan .

                Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B, Agilent Technologies di dapatkan hasil berikut :

 

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

8818/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  1. Kesimpulan .

   Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

8818/2023/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

  1. Keterangan .

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

  1. Sisa Barang Bukti.

Sisa barang bukti setelah diperiksa, sisanya :

Nomor

Nomor Barang Bukti

Jumlah/ Berat/ Jenis

1.

8818/2023/NNF

0,3365 gram

 

 

  ------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA. ----------------------------------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

------------- Bahwa ia Terdakwa FANDI Alias PERON, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  di bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, bertempat di Mes Sekurity PT Persisi Desa Lelief Woibulen Kec. Weda Tengah Kabupaten Halamhera Tengah Provinsi Maluku Utara tepatnya di dalam Kamar Mandi atau Toilet pada Mess Sekurity PT Persisi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan Sdra ARIF DEDA (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIT, terdakwa menghubungi Sdra ARIF DEDA melalui hp untuk membeli Sabu seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui BRI Link kepada Sdra ARIF DEDA dan  cara pengambilan Sabu dengan modus sistem lempar atau tempel, kemudian sekitar 1 (satu) jam, maka Sdra ARIF DEDA menghubungi terdakwa bahwa Sabu yang telah dibelinya sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil sudah diletakan di samping Puskesmas Siko Kota Ternate (sistem lempar), kemudian terdakwa seorang diri menggunakan sepeda motor pergi dari rumahnya mengambil Sabu tersebut di tempat yang sudah diarahkan, setelah terdakwa selesai mengambil Sabu kemudian terdakwa balik ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Toboleu dan terdakwa mengambil  sedikit Sabu sebanyak setengah ji untuk terdakwa gunakan seorang diri.

 

  • Bahwa besoknya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023, terdakwa kembali ke Weda sesampainya di Mess Sekurity PT Persisi Desa Lelilef Waibulen tempat terdakwa bekerja sebagai sekurity, selanjutnya terdakwa memilah Sabu dari dalam bungkusan dan membagikannya menjadi 8 (delapan) sachet kecil, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIT, terdakwa yang sudah mengalami ketergantungan terhadap sabu mengambil 2 (dua) sachet Sabu dalam ukuran kecil yang tadinya telah dibagi menjadi 8 (delapan) sachet, kemudian 2 (sachet) tersebut terdakwa gunakan sendiri di dalam kamar mandi atau toilet pada Mess Sekurity PT Persisi dan sisanya 6 (enam) sachet ukuran kecil terdakwa menyimpannya di dalam dos rokok Gudang Garam Surya, setelah itu sekitar pukul 02.30 WIT dini hari yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, terdakwa saat itu selesai menghisap atau menggunakan Sabu, terdakwa berjalan menuju warung atau kios yang berada disamping mes hendak membeli rokok dengan membawa sabu yang berada di dalam dos rokok Gudang Garam Surya, tiba-tiba dalam perjalanan, terdakwa ada melihat beberapa orang datang mendekati dan menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa merasa curiga dan panik sehingga terdakwa membuang pembungkus rokok yang terdakwa pegang di dalamnya terdapat Sabu di samping jalan, dan saat itu juga terdakwa ditangkap oleh Agggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku Utara yang sementara melakukan tugas Penyelidikan yang dipimpin oleh Panit I Subdit 2 IPDA JEREMMY THEI, S. Tr. Ik bersama anak buahnya saksi MORHAM P UMAMIT dan saksi MUHAMAD FIKRAM ABD AZIS, SH yang disaksikan oleh anggota masyarakat setempat saksi RAHMAT HIDAYAT S dan ditemukan Sabu yang terdapat dalam pembungkus rokok yang berada disamping jalan, sehingga terdakwa ditangkap dan diamankan beserta barang bukti sabu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .

 

  • Bahwa cara terdakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis Sabu menggunakan Sabu bertempat di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Toboleu Kec. Kota Ternate Utara dan oleh karena terdakwa sudah mengalami ketergantungan kemudian terdakwa menggunakan sabu lagi yang bertempat di kamar mandi atau toilet Mess Sekurity PT Persisi Desa Lelief Woibulen, dengan cara Sabu diletakan di dalam pireks kaca kemudian bong dihubungkan denagn sedotan lalu dibakar menggunakan korek api gas lalu dihirup melalui mulut hingga mengeluarkan asap melalui hidung.

 

  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Sdra ARIF DEDA (DPO ) dengan tujuan untuk digunakan oleh Terdakwa  sendiri, dan Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi diri sendiri  sebagai orang yang tidak berhak dan tidak memiliki ijinnya, karena Narkotika tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri Kesehatan RI atau intansi yang berwenang dibidang kesehatan .

 

  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laborattoris Kriminalistik, NO.LAB:4488/NNF/X/2023, Pada ahri Selasa tanggal 26 Otober Tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA ASMAWATI, SH. M.Kes, dengan hasil sebagai berikut :
  1.    Barang Bukti.

6 (enam) sachet plastik terdiri dari 5 sachet plastic ukuran kecil dan 1 ukuran sedang dengan berat netto seluruhnya 0,3987 gram.

Diberi nomor barang bukti 8818/2023/NNF.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka

FANDI Alias FERON

        B.    Maksud Pemeriksaan

Apakah barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan   Obat berbahaya ?

         C.    Pemeriksaan .

                Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik  dengan menggunakan alat GC MSD 5970B, Agilent Technologies di dapatkan hasil berikut :

 

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

8818/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  1.   Kesimpulan.

   Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

8818/2023/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

  1. Keterangan.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

  1. Sisa Barang Bukti.

Sisa barang bukti setelah diperiksa, sisanya :

Nomor

Nomor Barang Bukti

Jumlah/ Berat/ Jenis

1.

8818/2023/NNF

0,3365 gram

 

------------------------------- HASIL PEMERIKSAAN --------------------------------

  1. METAMPHETAMIN/ MET          HASIL (POSITIF)
  2. COCAIN/ COC                       HASIL (NEGATIF)
  3. MORPHIN/ MOP                     HASIL (NEGATIF)
  4. AMPHETAMIN/ AMP                HASIL (POSITIF)
  5. BENZODIEZEPINE/ BZO         HASIL (NEGATIF)
  6. MARIJUANA/ THC                  HASIL (NEGATIF)

 

          ----------------------------------- KESIMPULAN ------------------------------------

Pada hari ini senin tanggal enam belas oktober dua ribu dua puluh tiga pukul sembilan titik kosong-kosong menit waktu indonesia timur telah melakukan pemeriksaan Scrining Narkoba pada urine terhadap yang bersangkutan diatas koma bertempat di Rumkit Bhayangkara Tk. IV Ternate dengan hasil pemeriksaan narkoba antara lain titik dua amphetamin, marijuana, morphin, cocain, benzodiezepinem metamphetamin dan diperiksa didapatkan hasil “POSITIF”.

 

  • Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Asesmen Medis dari Badan Narkotika Nasional RI Provinsi Maluku Utara, NO : AM/36/XII/IPWL/RH.00.01/2023/BNNP, tanggal Delapan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa :
  1. Nama       : dr. Ade Irma Maradjabessy

No STR     : 7121100114155755

Jabatan    : Penanggung Jawab Klinik Pratama BNNP Maluku Utara

 

  1. Nama       : Aisah Marlina, M.Psi

No STR     : PenataMuda Tk. I/ III-b 199004012019022004

Jabatan    : Psikologis

          Atas permintaan tertulis dari :

          Dr Tri Setyadi Artono, SH. SIK. MH

          Direktur Reserse Narkoba Polda Malut

 

         Telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan Nama FANDI

         LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

         5.   Saran.

               Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, yang bersangkutan mengalami ketergantungan terhadap Sabu dan terdapat indikasi kuat kesulitan kontrol perilaku, sehingga dapat di sarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Pratama BNNP Maluku Utara .

 

------- ------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya