Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Sos 1.Kalasun Hanafi
2.M. Nur Muhammadtsur
3.Umiya Hi. Karim
4.Syahruddin Abdullah
1.PT. Bartra Putra Mulia (PT. BPM)
2.Hudri Husen
3.Djamaludin Hi. Arifin, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kalasun Hanafi
2M. Nur Muhammadtsur
3Umiya Hi. Karim
4Syahruddin Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Usman Hi. Soleman, SHKalasun Hanafi
2Usman Hi. Soleman, SHM. Nur Muhammadtsur
3Usman Hi. Soleman, SHUmiya Hi. Karim
4Usman Hi. Soleman, SHSyahruddin Abdullah
Tergugat
NoNama
1PT. Bartra Putra Mulia (PT. BPM)
2Hudri Husen
3Djamaludin Hi. Arifin, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.932.400.000,00
Petitum
  • DALAM PROVISI.
  • Memerintahkan kepada Para Tergugat (Tergugat I, II dan Tergugat III) untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik Para Penggugat tersebut sebelum ada putusan mengenai pokok perkara ;----------------------
  • Memerintahkan kepada Para Tergugat (Tergugat I, II dan Tergugat III) untuk menghentikan aktifitas diatas tanah/kebun Takalyeo (Mata Tanjung) harta warisan dari orang tua/kakek Para Penggugat (Almarhum Hanafi Yoge dan Almarhumah Ralia Dafun) di Desa Umera, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara yang telah menjadi hak waris Para Penggugat sampai putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;-----------------------------------
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan Tergugat III) membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini masing-   masing kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV ;----------------------------------------------------------------
  • DALAM POKOK PERKARA.
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat (Penggugat I, II, III dan Penggugat IV) untuk seluruhnya ;--------------------------
  • Menyatakan, Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Soasio adalah sah dan berharga ;-----------------
  • Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa tanah/kebun Takalyeo (Mata Tanjung) dan tanah/kebun Wabongol (Air Kuning) beserta segala sesuatu yang ada diatasnya yang terletak di Desa Umera, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara sebagaimana terurai pada Posita Gugatan angka 4 poin 4.1 dan poin 4.2 adalah tanah/kebun warisan dari Almarhum Hanafi Yoge dan Almarhumah Ralia Dafun Alias Bobi Dafun ;------------------------
  • Menyatakan sebagai hukum (Verklaard Voor Rechts) bahwa Para Penggugat (Penggugat I, II, III dan Penggugat IV) adalah Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti Sah Almarhum Hanafi Yoge dan Almarhumah Ralia Dafun Alias Bobi Dafun ;------------------------
  • Menyatakan sebagai hukum (Verklaard Voor Rechts) bahwa Para Tergugat (Tergugat I, II dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Waris Para Penggugat (Penggugat I, II, III dan Penggugat IV) atas tanah/kebun Takalyeo (Mata Tanjung) dan tanah/kebun Wabongol (Air Kuning) warisan dari Almarhum Hanafi Yoge dan Almarhumah Ralia Dafun Alias Bobi Dafun ;-----------------------------------------------------------------
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) untuk mengosongkan dan segera menyerahkan/ mengembalikan tanah/kebun harta warisan Almarhum Hanafi Yoge dan Almarhumah Ralia Dafun Alias Bobi Dafun beserta segala sesuatu diatasnya kepada Para Penggugat selaku selaku Para Ahli Waris dan Para Ahli Waris Pengganti yang berhak atas tanah/kebun warisan dari Almarhum Hanafi Yoge dan Almarhumah Ralia Dafun Alias Bobi Dafun  tersebut sebagaimana terurai pada posita gugatan angka 1 dan angka 4 poin 4.1 dan poin 4.2 diatas tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian ;-------------
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan Tergugat III) secara tanggung renteng membayar kerugian Materiel kepada Para Penggugat (Penggugat I, II, III dan Penggugat IV) sejumlah Rp. 1.932.400.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Ratus Ribu Rupiah)  sebagaimana terinci pada Posita Gugatan angka 8 poin 8.1, 8.2, 8.3, 8.4, 8.5, 8.6, 8.7, 8.8, 8.9 dan poin 8.10 secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat pengadilan wajar dan adil ;------------------
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan Tergugat III) membayar kerugian Immateriel kepada Para Penggugat (Penggugat I. II, III dan Penggugat IV) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat pengadilan wajar dan adil ;------------------
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan Tergugat III) membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;----------------------------------------------------------------
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun Para Tergugat (Tergugat I, II dan Tergugat III) mengajukan perlawanan Banding maupun Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dalam perkara ini ;----------
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan Tergugat III) untuk taat dan patuh pada putusan ini ;---------------------------------------
  • Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan Tergugat III) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------------

dan atau ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono).-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak