Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sos Ailen Goeslaw, S.E Kejagung RI. Cq. Kejati Maluku Utara Cq. Kepala Kejari Hatim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 07 Feb. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/Pn Sos
Pemohon
NoNama
1Ailen Goeslaw, S.E
Termohon
NoNama
1Kejagung RI. Cq. Kejati Maluku Utara Cq. Kepala Kejari Hatim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: Print-276/Q.2.18/Fd.1/11/2021 tanggal 22 November 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: Print-23/Q.2.18/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 kepada Pemohon;
  3. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Surat Penetapan Tersangka Nomor:B-39/Q.2.18/Fd.1/01/2022, tanggal 19 Januari 2022 kepada Pemohon;
  4. Menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon melalui Penyidikan yang tidak didasarkan pada adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Surat Perintah Penyidikan Kelapa Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: Print-276/Q.2.18/Fd.1/11/2021 tanggal 22 November 2021;
  5. Menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon karena tidak didasarkan pada hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan terdapat adanya kerugian negara;
  6. Menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon karena tidak didasarkan pada 2 (dua) Alat Bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP khususnya Alat Bukti Surat dan Alat Bukti Ahli yang menunjukan adanya kerugian negara;
  7. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stadion Kota Maba pada Dinas Kepemudaan dan Olaraga Kabupaten Halmahera Timur Tahap I dan Tahap II TA 2019. Dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Kuropsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Kuropsi sebagaimana telah dirubah dan tambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah TIDAK SAH DAN SEGERA DIHENTIKAN;
  8. Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Pemohon;
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

ATAU:

Jika Ketua Pengadilan Negeri Soasio Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya