Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
3.R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
MUHAMMAD KADRI JR BATISTUTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1510 /Q.2.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2R. GILANG WARIH PRAKOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KADRI JR BATISTUTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Isi Dakwaan:

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KADRI JR BATISTUTA Alias DEDOT pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIT atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret di Tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat bertempat di Halaman depan Kantor Pos Tidore Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD KADRI JR BATISTUTA Alias DEDOT membuka Aplikasi instagram yang terdapat pada Handphone miliknya dengan nama Akun “bredotjamrock96”, kemudian pada fitur explore/jelajah yang ada pada Aplikasi Instagram tersebut muncul akun dengan nama akun Instagram weed.hariinilalu terdakwa memfollow/mengikuti akun tersebut. Setelah menfollow/mengikuti akun instagram tersebut, Terdakwa melihat Gambar Narkotika jenis Ganja pada unggahan akun Instagram weed.hariini  hingga terdakwa langsung Chat dengan tulisan “P” melalui firtur Direct Masagge (DM) yang ada pada Aplikasi Instagram dan di balas “bagaimana”, kemudian terdakwa balas “ada barang” dan di balas “ada” sekalian memperlihatkan gambar Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya Terdakwa memesan Narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Akun Instagram weed.hariini” tersebut dan setelah itu pemilik Akun tersebut mengirimkan nomor Rekeningnya untuk melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis Ganja. Kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang telah dikirimkan oleh penjual sebelumnya dan Terdakwa juga mengirimkan Alamat pengiriman paket tersebut atas nama Ibu Rindang dengan alamat Komp Gam Ngowo RT. 06 / RW. 03 Kelurahan Tongowai Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Terdakwa dengan sengaja tidak menggunakan identitas dan alamat aslinya karena takut serta agar tidak dilacak oleh pihak Kepolisian. Selanjutnya penjual dengan nama Akun Instagram weed.hariinitersebut mengirimkan bukti pengiriman paket (resi) dengan nomor : P240322013597 kepada Terdakwa melalui firtur Direct Masagge (DM) yang ada pada Aplikasi Instagram.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIT Terdakwa MUHAMMAD KADRI JR BATISTUTA Alias DEDOT datang ke Kantor Pos Tidore Kelurahan Tugiwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan untuk mengambil paket dengan nomor pengiriman paket (resi) nomor : P240322013597 yang telah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian Terdakwa menunjukkan nomor pengiriman paket (resi) tersebut kepada petugas Kantor Pos Tidore untuk mengambil paket milik terdakwa. Kemudian setelah paket tersebut diberikan oleh petugas Kantor Pos Tidore kepada terdakwa, Terdakwa langsung keluar dari pintu depan Kantor Pos Tidore untuk pergi, setelah berada di halaman depan Kantor Pos Tidore terdakwa langsung dihadang oleh petugas Polisi yang berpakaian preman dan petugas polisi tersebut menananyakan kepada terdakwa itu paket apa dan terdakwa menjawab paket tersebut adalah baju, setelah itu petugas polisi menyuruh terdakwa masuk lagi ke dalam Kantor Pos Tidore, kemudian salah satu petugas membuka isi paket tersebut yang disaksikan langsung oleh terdakwa beserta Saksi FAJRI RIWAYAT Alias AJI, Saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA, Saksi MAHMUD UMAR Alias MUDEX, dan Saksi ABD SALMAN MAJID Alias ANTO, setelah dibuka paket tersebut berisikan Narkotika jenis Ganja dalam bungkusan plastik warna hitam yang terbungkus kertas almunium Foil di selimuti dengan baju kaos warna hijau lalu pihak petugas polisi langsung mengamankan terdakwa dan paket tersebut, beserts Handphone merk Redmi A9 warna biru dongker milik terdakwa, dan sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah putih dengan Nomor Polisi DG 5904 LG yang terdakwa gunakan untuk mengambil paket dikantor Pos Tidore ke Polresta Tidore.
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut tidak sah karena Terdakwa bukan pihak yang berwenang untuk itu dan Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 098 / NNF / IV / 2024 tanggal 02 April 2024 didapatkan hasil berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Jumlah/Berat/Jenis

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

109/2024/NF

(+) Positif Narkoba

(+) Positif Ganja

503 gram

Yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KADRI JR BATISTUTA Alias DEDOT pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIT atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret di Tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat bertempat Halaman depan Kantor Pos Tidore Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD KADRI JR BATISTUTA Alias DEDOT membuka Aplikasi instagram yang terdapat pada Handphone miliknya dengan nama Akun “bredotjamrock96”, kemudian pada fitur explore/jelajah yang ada pada Aplikasi Instagram tersebut muncul akun dengan nama akun Instagram weed.hariinilalu terdakwa memfollow/mengikuti akun tersebut. Setelah menfollow/mengikuti akun instagram tersebut, Terdakwa melihat Gambar Narkotika jenis Ganja pada unggahan akun Instagram weed.hariini  hingga terdakwa langsung Chat dengan tulisan “P” melalui firtur Direct Masagge (DM) yang ada pada Aplikasi Instagram dan di balas “bagaimana”, kemudian terdakwa balas “ada barang” dan di balas “ada” sekalian memperlihatkan gambar Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya Terdakwa memesan Narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Akun Instagram weed.hariini” tersebut dan setelah itu pemilik Akun tersebut mengirimkan nomor Rekeningnya untuk melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis Ganja. Kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang telah dikirimkan oleh penjual sebelumnya dan Terdakwa juga mengirimkan Alamat pengiriman paket tersebut atas nama Ibu Rindang dengan alamat Komp Gam Ngowo RT. 06 / RW. 03 Kelurahan Tongowai Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Terdakwa dengan sengaja tidak menggunakan identitas dan alamat aslinya karena takut serta agar tidak dilacak oleh pihak Kepolisian. Selanjutnya penjual dengan nama Akun Instagram weed.hariinitersebut mengirimkan bukti pengiriman paket (resi) dengan nomor : P240322013597 kepada Terdakwa melalui firtur Direct Masagge (DM) yang ada pada Aplikasi Instagram.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIT Terdakwa MUHAMMAD KADRI JR BATISTUTA Alias DEDOT datang ke Kantor Pos Tidore Kelurahan Tugiwaji, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan untuk mengambil paket dengan nomor pengiriman paket (resi) nomor : P240322013597 yang telah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya. Kemudian Terdakwa menunjukkan nomor pengiriman paket (resi) tersebut kepada petugas Kantor Pos Tidore untuk mengambil paket milik terdakwa. Kemudian setelah paket tersebut diberikan oleh petugas Kantor Pos Tidore kepada terdakwa, Terdakwa langsung keluar dari pintu depan Kantor Pos Tidore untuk pergi, setelah berada di halaman depan Kantor Pos Tidore terdakwa langsung dihadang oleh petugas Polisi yang berpakaian preman dan petugas polisi tersebut menananyakan kepada terdakwa itu paket apa dan terdakwa menjawab paket tersebut adalah baju, setelah itu petugas polisi menyuruh terdakwa masuk lagi ke dalam Kantor Pos Tidore, kemudian salah satu petugas membuka isi paket tersebut yang disaksikan langsung oleh terdakwa beserta Saksi FAJRI RIWAYAT Alias AJI, Saksi IWAN IBRAHIM Alias IBRA, Saksi MAHMUD UMAR Alias MUDEX, dan Saksi ABD SALMAN MAJID Alias ANTO, setelah dibuka paket tersebut berisikan Narkotika jenis Ganja dalam bungkusan plastik warna hitam yang terbungkus kertas almunium Foil di selimuti dengan baju kaos warna hijau lalu pihak petugas polisi langsung mengamankan terdakwa dan paket tersebut, beserts Handphone merk Redmi A9 warna biru dongker milik terdakwa, dan sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah putih dengan Nomor Polisi DG 5904 LG yang terdakwa gunakan untuk mengambil paket dikantor Pos Tidore ke Polresta Tidore.
  • Bahwa Terdakwa memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut tidak sah karena Terdakwa bukan pihak yang berwenang untuk itu dan Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 098 / NNF / IV / 2024 tanggal 02 April 2024 didapatkan hasil berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Jumlah/Berat/Jenis

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

109/2024/NF

(+) Positif Narkoba

(+) Positif Ganja

503 gram

Yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------

 

 

   

 

Pihak Dipublikasikan Ya