Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2024/PN Sos | 1.Zubaidah Tomulay S.H. 2.SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H. 3.RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H. |
YUMAN ABD KARIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2024/PN Sos | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-375/Q.2.15/Eoh.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa YUMAN ABD KARIM alias YUMAN Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 16:10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Februari, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Kantor Managemen Air PT. IWIP Desa Gemaf, Kec. Weda Utara, Kab. Halmahera Tengah, Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, telah melakukan “Tindak Pidana Penganiayaan”. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada mulanya terdakwa YUMAN ABD KARIM alias YUMAN mendatangi saksi korban RAN MAO XIANG alias RAN yang akan menandatangani berkas di Kantor Managemen PT. IWIP, sesampainya di ruangan terdakwa YUMAN ABD KARIM alias YUMAN memukul dengan menggunakan tangan kanan kearah mata bagian sebelah kiri saksi korban RAN MAO XIANG alias RAN serta pada bagian belakang kepala saksi korban RAN MAO XIANG alias RAN, selanjutnya terdakwa YUMAN ABD KARIM alias YUMAN keluar dari ruangan tersebut dan sesampainya diluar terdakwa YUMAN ABD KARIM alias YUMAN menemukan tongkat besi dan mengambilnya lalu meletakkannya Kembali, lalu terdakwa YUMAN ABD KARIM alias YUMAN mendatangi saksi korban lalu memukuli saksi korban RAN MAO XIANG alias RAN lagi pada bagian mata sebelah kiri saksi korban. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Weda Nomor :533/VER/RSUD/III/2024 tanggal 18 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Nur Asmi Rachmawati selaku dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda yang menyimpulkan akibat dari penganiayaan tersebut, saksi korban RAN MAO XIANG alias RAN pada mata bagian mata sebelah kiri, tepat di bagian sudut dalam terdapat luka memar berwarna kebiruan berukuran 3 (tiga) sentimeter, pada bagian alis kiri 3 (tiga) sentimeter dari sudut mata kiri teruar terdapat luka memar kemerahan berukuran 1 (satu) sentimeter, pada bagian belakang kepala 15 (lima belas) sentimeter dari telinga kanan terdapat luka memar berwarna kemerahan berukuran 3 (tiga) sentimeter kali 4 (empat) sentimeter.
----------------------Perbuatan Terdakwa YUMAN ABD KARIM alias YUMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |