Petitum |
1. Menyatakan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan benar bahwa Alm. Donny Manona telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat
3. Menyatakan benar karena Alm. Donny Manona telah meninggal dunia maka yang bertanggung jawab atas perbuatan Wanprestasi dari Alm. Donny Manona adalah ahli waris Alm. Donny Manona dalam hal ini Tergugat karena sebagai istri dari Alm. Donny Manona.
4. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar total kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 442,500,000. (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang Tanah dan Rumah yang terletak di Desa Nurweda, Kec. Weda, Kab. Halmahera Tengah, Prov. Maluku Utara, dan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Erik Patirane
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Janung Langet
- Sebelah Barat berbatasan dengan Burnama
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Rp 500.000 (lima ratus ribu) per hari, terhitung 7 (tujuh) hari dari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai ada penyelesaian total dalam perkara ini.
7. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
JikaYang MuliaMajelis Hakim PengadilanNegeriSoasio yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, makamohon keadilan yang seadil-adilnya
|