Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Sos ASNIAR, S.H. RAMLI HI. AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1824 /Q.2.11.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI HI. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

c.

Dakwaan

 

 

 

 

Dakwaan Pertama:

-------Bahwa ia Terdakwa RAMLI Hi. AMIN Alias RAMLI pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika dia adalah suami istri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2002  Alm. Hi. KABIR Hi. AMIN (ayah saksi korban FAHMI Hi. KABIR Alias ABANG)  membeli 2 (dua) unit mobil truk yang salah satu dari mobil tersebut yakni truk warna merah dengan nomor polisi DG 8389 BU dipercayakan kepada Terdakwa RAMLI Hi.AMIN Alias RAMLI yang merupakan adik kandungnya untuk menjadi sopirnya mengangkut barang – barang sembako ke toko Alm. Hi. KABIR Hi. AMIN dan juga mengangkut material proyek yang berada di Sofifi hingga pada Tahun 2018 mobil tersebut rusak dan dimasukkan ke bengkel yang berada di Sofifi oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada bulan Juni 2023 saksi SUWARNO Alias WARNO datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Tomagoba untuk menanyakan mobil truk warna merah dengan nomor polisi DG 8389 BU yang terparkir di bengkel Sofifi karena sebelumnya saksi SUWARNO  Alias WARNO sudah melihat dan mengecek mobil tersebut, lalu Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya, kemudian saksi SUWARNO Alias WARNO bertanya “apakah mobil tersebut mau dijual?”, lalu Terdakwa menjawab “ambil sudah ngoni kase doi rokok, kase tujuh juta” (kamu ambil kasih uang rokok, kasih tujuh juta),  kemudian saksi SUWARNO Alias WARNO tersebut menawar dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya Terdakwa pun menyetujuinya sehingga keesokan harinya Terdakwa datang di rumah saksi SUWARNO Alias WARNO  yang beralamat di Tuguwaji untuk mengambil uang tersebut, kemudian  setelah saksi SUWARNO Alias WARNO memberikan uang tersebut kepada Terdakwa lalu saksi SUWARNO Alias WARNO menanyakan surat – suratnya kemudian Terdakwa mengatakan bahwa surat – surat ada dirumah keluarganya yang sudah meninggal dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa mobil tersebut dijual oleh Terdakwa tanpa memberitahukan dan tanpa seizin saksi FAHMI Hi. KABIR Alias ABANG yang merupakan  anak dari Alm. Hi. KABIR Hi. AMIN pemilik mobil truk warna merah dengan nomor polisi DG 8389 BU;
  • Bahwa Terdakwa merupakan saudara kandung dari Alm. Hi. KABIR Hi. AMIN yang merupakan pemilik mobil truk warna merah dengan nomor polisi DG 8389 BU, sedangkan saksi korban FAHMI Hi. KABIR merupakan anak dari Alm. Hi. KABIR Hi. AMIN;
  • Bahwa saksi korban FAHMI Hi.KABIR alias ABANG membuat Surat Pengaduan tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh saksi korban sendiri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban FAHMI Hi. KABIR Alias ABANG mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.000.0000 (lima juta rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

Dakwaaan Kedua

-------Bahwa ia Terdakwa RAMLI Hi. AMIN Alias RAMLI pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2002  Alm. Hi. KABIR Hi. AMIN (ayah saksi korban FAHMI Hi. KABIR Alias ABANG)  membeli 2 (dua) unit mobil truk yang salah satu dari mobil tersebut yakni truk warna merah dengan nomor polisi DG 8389 BU dipercayakan kepada Terdakwa RAMLI Hi.AMIN Alias RAMLI yang merupakan adik kandungnya untuk menjadi sopirnya mengangkut barang – barang sembako ke toko Alm. Hi. KABIR Hi. AMIN dan juga mengangkut material proyek yang berada di Sofifi hingga pada Tahun 2018 mobil tersebut rusak dan dimasukkan ke bengkel yang berada di Sofifi oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada bulan Juni 2023 saksi SUWARNO Alias WARNO datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Tomagoba untuk menanyakan mobil truk warna merah dengan nomor polisi DG 8389 BU yang terparkir di bengkel Sofifi karena sebelumnya saksi SUWARNO  Alias WARNO sudah melihat dan mengecek mobil tersebut, lalu Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya, kemudian saksi SUWARNO Alias WARNO bertanya “apakah mobil tersebut mau dijual?”, lalu Terdakwa menjawab “ambil sudah ngoni kase doi rokok, kase tujuh juta” (kamu ambil kasih uang rokok, kasih tujuh juta),  kemudian saksi SUWARNO Alias WARNO menawar dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya Terdakwa pun menyetujuinya sehingga keesokan harinya Terdakwa datang di rumah saksi SUWARNO Alias WARNO  yang beralamat di Tuguwaji untuk mengambil uang tersebut, kemudian  setelah saksi SUWARNO Alias WARNO memberikan uang tersebut kepada Terdakwa lalu saksi SUWARNO Alias WARNO menanyakan surat – suratnya kemudian Terdakwa mengatakan bahwa surat – surat ada dirumah keluarganya yang sudah meninggal dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa mobil tersebut dijual oleh Terdakwa tanpa memberitahukan dan tanpa seizin saksi FAHMI Hi. KABIR Alias ABANG yang merupakan  anak dari Alm. Hi. KABIR Hi. AMIN.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban FAHMI Hi. KABIR Alias ABANG mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.000.0000 (lima juta rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya