Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
3.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
4.GAMA PALIAS, S.H.
5.DONIEL FERDINAND, S.H.
6.ALEXANDER MARADENTUA, S.H.
DAYANG SAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-739/Q.2.11/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
3GAMA PALIAS, S.H.
4DONIEL FERDINAND, S.H.
5ALEXANDER MARADENTUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAYANG SAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------Bahwa ia Terdakwa DAYANG SAMAN Alias DAYANG pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari 2024, bertempat di TPS4 dan TPS1 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Kelurahan Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 awalnya saksi IKBAL ANSAR Alias IKI melakukan pencocokan dan penelitian data pemilu kepada Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa sehingga saksi IKBAL ANSAR Alias IKI meminta Terdakwa untuk menunjukan kartu keluarga kepada saksi IKBAL ANSAR Alias IKI sehingga Terdakwa menunjukan Kartu Keluarga yang mana terdapat nama Terdakwa yang tertulis NURDYANG SAMMAN, selanjutnya saksi IKBAL ANSAR Alias IKI memberikan laporan tersebut ke PPK dan malamnya mendatangi Terdakwa untuk memberikan stiker coklit, selanjutnya Saksi FAHYUNI ALTING Alias YUNI juga melakukan pencocokan dan penelitian dan menemukan nama Terdakwa dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sehingga Saksi FAHYUNI ALTING Alias YUNI memberikan keterangan bahwa Terdakwa salah penempatan TPS karena Terdakwa masuk dalam lingkungan RT 02 yang merupakan wilayah kerja TPS1, selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2024 Terdakwa memperoleh 2 (dua) undangan Form C. Pemberitahuan untuk melakukan pencoblosan di TPS4 dan TPS1 sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 Terdakwa mendatangi TPS4 dengan membawa Form C Pemberitahuan, sesampainya di TPS4 Terdakwa menyerahkan form tersebut kepada petugas TPS kemudian menandatangani daftar hadir dan menerima sebanyak 5 (lima) lembar terdiri dari surat suara calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan Presiden, setelah Terdakwa mendapatkan kelima surat suara tersebut Terdakwa kemudian masuk ke bilik suara lalu mencoblos kelima surat suara tersebut kemudian memasukkan surat suara tersebut ke masing-masing kotak, Selesai memasukan surat suara ke dalam Kotak Terdakwa lalu pergi untuk mencelupkan jari kelingking kanannya di tempat tinta yang telah disediakan, setelah melakukan rangkaian pencoblosan di TPS4 tersebut selanjutnya sekira pukul 11.00 WIT Terdakwa menuju ke TPS1 kemudian Terdakwa melakukan proses yang sama dengan di TPS4 hingga setelah mencelupkan kelingkingnya di tinta Terdakwa kemudian meninggalkan TPS1 dan kembali ke rumah Terdakwa.

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 516 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum-

Pihak Dipublikasikan Ya