| Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar Pukul 23:00 Wit, Tersangka telah membenarkan Menjual minuman keras jenis cap tikus tanpa izin yang sah, minuman tersebut di Beli Dari Mobil Halut yang menuju ke Halteng, dengan Bertujuan untuk mengkonsumsi dan menjual minuman tersebut, Lalu di ketahui oleh pihak kepolisian dan ditemukan oleh anggota yang sedang melaksanakan pemantauan di Desa Lola Kec, Oba Tengah Kota Tikep, dan melakukan penggeledahan dan mendapatkan minuman keras jenis cap tikus kemudian langsung diamankan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 10 (Sepuluh) Kantong yang berada dalam kulbox. |