Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Sos 1.ASNIAR, S.H.
2.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
3.DONIEL FERDINAND, S.H.
RAHMA KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 292 /Q.2.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASNIAR, S.H.
2A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
3DONIEL FERDINAND, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMA KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

-------------Bahwa ia Terdakwa RAHMA KADIR Alias AMA pada hari  Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar Pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di pemakaman umum yang beralamat di  Kelurahan Payahe Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban NOVITA ABDULLAH Alias JUHRIA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika saksi korban NOVITA ABDULLAH Alias JUHRIA pergi berziarah ke makam almarhum ayahnya bersama dengan saksi AISAH Hi. HAMIS Alias AISA (ibu dari saksi korban),sesampainya di makam tersebut lalu saksi korban langsung pergi membersihkan makam ayahnya, tak lama kemudian Terdakwa RAHMA KADIR Alias AMA (ibu sambung saksi korban) datang yang juga hendak berziarah, kemudian saksi korban menyuruh Terdakwa untuk menjauh dengan mengatakan “pergi dari sini!”, lalu Terdakwa menjawab “papa tara terima ngoni pe ziarah” (papah tidak terima ziarah kalian)”, selanjutnya saksi AISAH Hi. HAMIS Alias AISA  berkata kepada Terdakwa “kecuali kamu istri sah, istri sah bukan kamu, saya dengan almarhum sudah 9 (sembilan) tahun hidup bersama dan mempunyai buku nikah sedangkan kamu tidak ada”, kemudian Terdakwa menjawab “buku nikah ada di kantor polisi.....e, Aisa kalian kesana tapi almarhum Ko Dul usir karena Ko Dul tidak suka dengan kalian (hal tersebut dikatakan Terdakwa sambil berjalan ke makam keluarganya yang lain)”,  mendengar hal tersebut saksi korban tidak terima lalu pergi menghampiri Terdakwa sehingga terjadi aduh mulut antara Terdakwa dan saksi korban, kemudian Terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban terjatuh, setelah itu Terdakwa duduk diatas tubuh saksi korban selanjutnya  mencakar wajah hingga leher saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya lalu menggigit puting payudara sebelah kanan saksi korban, kemudian saksi SADIA HAMAYA datang melerai lalu saksi korban menarik daster Terdakwa hingga robek sedangkan Terdakwa menarik rambut saksi korban, setelah itu saksi korban berdiri lalu pergi mencuci wajahnya yang berdarah lalu pulang ke rumahnya bersama dengan saksi AISAH Hi. HAMIS Alias AISA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban NOVITA ABDULLAH mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No: R/04/II/2023/Sek Oba  Nomor :445/091/11/2023 tanggal  03 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Fadhlan Ahmad, dokter pada UPT Puskesmas Rawat Inap Payahe, dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap korban seorang perempuan , dua puluh sembilan tahun, bangsa Indonesia, warna kulit sawo matang, gizi cukup pada pemeriksaan ditemukan korban sadar dengan tanda – tanda vital dalam batas normal, terdapat luka lecet berukuran lima centimeter pada dahi akibat cakaran, terdapat luka lecet berukuran tujuh centimeter pada dahi akibat cakaran, terdapat luka lecet berukuran tiga centimeter pada pipi kanan akibat cakaran, terdapat luka lecet berukuran tiga centimeter pada pipi kiri akibat cakaran, terdapat luka lecet berukuran tiga centimeter pada hidung akibat cakaran , terdapaat luka lecet berukuran empat centimeter pada leher akibat cakaran , terdapat luka gigitan berukuran dua kali tiga centimeter pada puting susu kanan.

----------------------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya