Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Sos RAHMAT SAFRANI Kejaksaan Agung RI. Cq. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Cq. Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Maluku Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat 1/PRA.PERADILAN/IX/2020
Pemohon
NoNama
1RAHMAT SAFRANI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI. Cq. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Cq. Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Maluku Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2020 berdasarkan pemberitaan media online maupun pemberitaan media cetak di Ternate Maluku Utara, Termohon melalui Plt. Kasi Pidana khusus Yasser Samahati telah menyampaikan kepada publik bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka pada Kasus Pengadaan Lahan Pembangunan Gelangan Olahraga (GOR) Fagugoru di Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2018, (vide: Bukti P-1). Sedangkan pada Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-452/Q.2.15/Fd.1/07/2020, tanggal 10 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Termohon, kemudian surat tersebut tembusannya diserahkan oleh Termohon kepada Pemohon (vide: Bukti P-2), namun dalam isi surat tersebut tidak menyebutkan secara jelas dan tegas siapa nama orang sebagai subyek hukum yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, akan tetapi oleh Termohon pada tanggal 14 Juli 2020 telah mempublikasikan pada khalayak umum melalui pemberitaan media online maupun pemberitaan media cetak di Ternate Maluku Utara,  menyampaikan kepada publik bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka pada Kasus Pengadaan Lahan Pembangunan Gelangan Olahraga (GOR) Fagugoru di Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2018;

2. Bahwa atas tindakan Termohon yang menetapkan status Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi a quo yang Pemohon ketahui melalui  media online dan media cetak, menurut Pemohon tidaklah tepat, karena dalam Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : B-452/Q.2.15/Fd.1/07/2020, tanggal 10 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Termohon, tidak pernah menyebutkan nama Pemohon sebagai orang atau subyek hukum yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, maka olehnya itu Pemohon meyakini melalui sarana Praperadilan yang disediakan oleh Undang-Undang, Pemohon tempuh agar dapat diperiksa ketentuan-ketentuan formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi a quo yang disangkakan oleh Termohon;

Pihak Dipublikasikan Ya