Pada Hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 15:30 wit Tersangka membenarkan memiliki tempat Penyulingan minuman keras jenis cap tikustanpa ijin di kebun tersangka di Kelurahan Akelamokec Oba Tengah tikep dan di temukan Oleh Anggota yang sedang melaksanakan Kegiatan Operasi Pekat Kieraha II kemudian barang bukti di amankan berupa minuman setengah jadi jenis Cap Tikus dan satu Drom Besi tempat masak besrama selang telkom ukuran 5 inci barang bukti tersebut langsung diamankan,ke polsek oba utara.
|