Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Soasio Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dapat menerima permohonan ini dan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Akta kelahiran pemohon yang semula bernama AGUS DWI SANTOSA menjadi AGUS DWI SANTOSO .
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang untuk mendaftarkan dalam daftar yang tersedia tentang perbaikan nama Pemohon.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Demikian Permohonan Pemohon, atas terkabulnya Permohonan ini, Pemohon ucapkan terima kasih; |