Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
49/Pid.C/2025/PN Sos Tri Indra Bambang Widodo,S.H 1.ARDI SAPSUHA Alias ARDI
2.SANDRI ALANG ISHAK Alias SANDRI,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.C/2025/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Tri Indra Bambang Widodo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI SAPSUHA Alias ARDI[Penahanan]
2SANDRI ALANG ISHAK Alias SANDRI,[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

bahwa pada hari pada hari Minggu 16 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wit yang bertempat di Area KM 10  tepatnya di Desa Lelilef waibulen Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera, Awalnya saksi sedang berbelanja di warung dekat pos gate 10 sekitar jam 21.00 kemudian datang teman security menghampiri saksi dan mengatakan kepada saksi ada yang memberitahuinya, bahwa ada orang yang mencurigakan dan mereka sudah berulang kali mengeluarkan BBM jenis solar lewat jalan samping warung, setelah itu saksi dan saudara.TRI menuju ke pos gate 10 untuk melapor ke Foreman setelah kami melapor ke foreman, saksi kemudian dan 1(satu) anggota Security masuk ke area perusahaan untuk memantau dan pada saat itu saksi melihat ada cahaya HP dalam Semak-semak dan ada 1 orang lagi yang berada di belakang kos-kosan, karena saksi merasa ragu saksi pun kembali ke pos gate 10 dan memantau jalan yang di lewati tersangka  untuk mengeluarkan BBM jenis solar tersebut, berselang beberapa menit 2 tersangka terpantau mengendarai masing-masing sepeda motor dangan membawa jergen/gelong yang dibungkus dengan plastik sampah berwarna hitam kemudian saksi dan saudara.TRI mengikuti keduanya dan berhasil mengamankan kedua tersangka didepan perumahan Pemda bersama dengan barang bukti 4 jergeng yang sudah terisi BBM jenis solar yang dibawa tersangka menggunakan sepeda motor, kemudian kami mengamankan tersangka menuju pos gate 10 untuk di introgasi

Pihak Dipublikasikan Ya