| Dakwaan |
bahwa pada hari pada hari Minggu 16 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wit yang bertempat di Area KM 10 tepatnya di Desa Lelilef waibulen Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera, Awalnya saksi sedang berbelanja di warung dekat pos gate 10 sekitar jam 21.00 kemudian datang teman security menghampiri saksi dan mengatakan kepada saksi ada yang memberitahuinya, bahwa ada orang yang mencurigakan dan mereka sudah berulang kali mengeluarkan BBM jenis solar lewat jalan samping warung, setelah itu saksi dan saudara.TRI menuju ke pos gate 10 untuk melapor ke Foreman setelah kami melapor ke foreman, saksi kemudian dan 1(satu) anggota Security masuk ke area perusahaan untuk memantau dan pada saat itu saksi melihat ada cahaya HP dalam Semak-semak dan ada 1 orang lagi yang berada di belakang kos-kosan, karena saksi merasa ragu saksi pun kembali ke pos gate 10 dan memantau jalan yang di lewati tersangka untuk mengeluarkan BBM jenis solar tersebut, berselang beberapa menit 2 tersangka terpantau mengendarai masing-masing sepeda motor dangan membawa jergen/gelong yang dibungkus dengan plastik sampah berwarna hitam kemudian saksi dan saudara.TRI mengikuti keduanya dan berhasil mengamankan kedua tersangka didepan perumahan Pemda bersama dengan barang bukti 4 jergeng yang sudah terisi BBM jenis solar yang dibawa tersangka menggunakan sepeda motor, kemudian kami mengamankan tersangka menuju pos gate 10 untuk di introgasi |