Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Sos 2.ARDHAN RIZAN PRAWIRA, S.H.
3.QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H.
4.ARDHAN RIZAN PRAWIRA, S.H.
PATRICK YESAYA DELIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-137/Q.2.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDHAN RIZAN PRAWIRA, S.H.
2QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H.
3ARDHAN RIZAN PRAWIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATRICK YESAYA DELIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa PATRICK YESAYA DELIMA Alias PET pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIT Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Lokasi Kerja PT SAMUDERA MULIA ABADI (PT SMA) yang terletak di Desa Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap Saksi Korban JULFAJRI YAKUB Alias JUL, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIT, Terdakwa sedang beristirahat di Lokasi Kerja PT SMA tepatnya di dalam Mobil Dump Truck Merek Volvo bersama dengan Saksi Korban JULFAJRI YAKUB Alias JUL, karena merasa pengap di dalam mobil, Saksi Korban keluar dari mobil tanpa membawa tas dan meninggalkannya di bawah setir mobil. Mendapat kesempatan kemudian Terdakwa langsung membuka tas milik Saksi Korban tersebut dan Terdakwa tanpa izin dari Saksi Korban mengambil 1 buah dompet warna coklat dan memasukannya ke dalam saku celana belakang sebelah kanan milik Terdakwa. Kemudian sekira Pukul 02.00 WIT pengawas Lapangan PT SMA menyuruh para karyawan untuk pulang ke rumah masing-masing. Kemudian sekitar Pukul 03.00 WIT, Terdakwa pergi ke BRILink untuk mengecek saldo ATM milik Saksi Korban, dimana Terdakwa mengetahui Personal Identification Number (PIN) ATM Saksi Korban sebab karyawan yang bekerja di PT SMA diberikan akun bank BNI dengan  PIN awal / standar yang sama yakni 123456 yang untuk mengubahnya para pegawai harus ke ATM/Bank BNI sedangkan di wilayah Halmahera Timur sendiri tidak ada ATM BNI dan setelah Terdakwa mengecek Saldo ATM Saksi Korban terdapat saldo sebesar ±Rp8.000.000 (Delapan juta Rupiah) dan Terdakwa langsung menarik uang yang ada di dalam rekening milik Saksi Korban tersebut sebesar Rp7.950.000,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari.
  • Bahwa sebelumnya perbuatan pencurian juga Terdakwa lakukan yaitu pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIT Terdakwa PATRICK YESAYA DELIMA Alias PET datang ke Kamar Kosan Saksi FIRSA ILHAMI SONDAKH (Saksi FIRSA) dengan alasan ingin mengisi daya Handphone (charge Hp) milik Terdakwa lalu keduanya duduk bercerita di dalam kamar kosan, ketika mendapat kesempatan karena Saksi FIRSA tertidur Terdakwa tanpa izin dari Saksi FIRSA langsung mengambil uang cash sejumlah Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 buah Kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang berada di dalam dompet dan memasukannya ke dalam saku celana belakang sebelah kanan milik Terdakwa, lalu mengembalikan dompet ke tas milik Saksi FIRSA seperti semula dan langsung pergi meninggalkan kosan Saksi FIRSA. Setelah itu Terdakwa pergi menuju BRILink untuk mengecek saldo ATM tetapi Saldo Saksi FIRSA tidak ada/kosong dan setelahnya yaitu pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira Pukul 10.00 WIT, Terdakwa pergi ke kosan Saksi STEWART BILLY ALEXANDER SUMUAL (Saksi STEWART) yang terletak di Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba dan berbincang dengan Saksi STEWART di dalam kamar, saat ada kesempatan Terdakwa melihat terdapat tas warna hitam yang tergeletak di lantai dengan posisi terbuka dan Terdakwa tanpa izin dari Saksi STEWART langsung mengambil dompet Saksi STEWART dan langsung memasukannya ke dalam saku celana belakang sebelah kiri. Setelah berhasil mengambil dompet milik Saksi STEWART, Terdakwa langsung pamit pulang dan di dalam perjalanan Terdakwa membuka dompet tersebut dan terdapat uang tunai sebesar Rp200.000 (Dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambilnya dan memasukannya ke dalam saku celana depan sebelah kanan. Kemudian sekira Pukul 11.00 WIT bertempat di Kamar Kosan Saksi BARNIK MAATOKE Alias ONGEN (Saksi BARNIK), Terdakwa melihat Saksi BARNIK berada di lantai 2 Kosan sedangkan setahu Terdakwa kamar Saksi BARNIK berada di lantai 1, menyadari hal tersebut Terdakwa langsung menuju ke kamar Saksi BARNIK yang berada di lantai 1 dan masuk ke dalam kamar tersebut yang pintu kamarnya hanya ditahan dengan pengait sehingga dengan mudah Terdakwa membukanya, setelah Terdakwa berada di dalam Kamar Saksi BARNIK, Terdakwa tanpa izin dari Saksi BARNIK langsung mengambil dompet milik Saksi BARNIK yang terdapat di dalam tas, kemudian Terdakwa langsung kembali menuju kamar kosannya yang terletak di lantai 2 untuk bersiap-siap berangkat pulang kampung ke Manado, Sulawesi Utara dengan menggunakan mobil lintas menuju sofifi, saat tiba di sofifi sekira pukul 15.00 WIT Terdakwa mengecek Saldo ATM milik Saksi STEWART dan terdapat isi saldo sebesar Rp200.000 (Dua ratus ribu rupiah) yang kemudian ditarik seluruhnya oleh Terdakwa, sedangkan  ATM milik Saksi BARNIK PIN-nya telah diganti sehingga Terdakwa tidak dapat menarik saldo yang ada di dalamnya dan hanya mengambil uang tunai sebesar Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) yag terdapat di dalam dompet Saksi BARNIK.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PATRICK YESAYA DELIMA Alias PET Saksi Korban JULFAJRI YAKUB Alias JUL mengalami kerugian  Sebesar Rp7.950.000,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan  Saksi FIRSA mengalami kerugian sebesar Rp35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), Saksi STEWART mengalami kerugian sebesar Rp400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan Saksi BARNIK mengalami kerugian sebesar Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya