Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.Anggi Putra Bumi, S.H.
ARDIYANTO MISBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-746/Q.1.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2Anggi Putra Bumi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIYANTO MISBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan sdr. MARLIN (DPO) sedang menginap di penginapan Maluku yang terletak di Desa Wedana Kab. Halteng selanjutnya sekitar pukul 03.15 wit, Terdakwa bersama dengan Sdr. MARLIN (DPO) keluar dari penginapan untuk pergi mencari makan di sekitaran kota Weda dengan mengendarai mobil AGYA berwarna Orange dalam perjalanan  Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit kulkas yang berada di dalam rumah makan Maluku, sehingga Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. MARLIN (DPO) lalu terdakwa dan Sdr. MARLIN (DPO) menghampiri pintu rumah makan Maluku tersebut kemudian mengecek pintu yang ternyata pintu rumah makan tersebut tindak terkunci lalu terdakwa dan Sdr. MARLIN (DPO) masuk melalui pintu depan menghampiri 1 (satu) unit kulkas dan setelah memastikan kulkas tersebut berfungsi selanjutnya terdakwa dan Sdr. MARLIN (DPO) mengangkat kulkas tersebut keluar dari dalam rumah makan Maluku dan menaikan kulkas tersebut ke bagasi mobil AGYA berwarna Orange, setelah itu terdakwa dan Sdr. MARLIN (DPO) pergi menuju ke Desa Gemaf Kec. Weda Utara Kab. Halmahera Tengah dan menjual 1 (satu) unit kulkas tersebut dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus  ribu rupiah) kepada saksi KOSTALIA Alias KOTA.
Pihak Dipublikasikan Ya