Dakwaan |
Pada Hari Kamis tanggal 25 April2024 sekitar pukul23:39 wit, Tersangka membenarkan telah menyimpan dan menjual minuman keras jenis cap tikustanpa izin yang sah,di rumah Tersangka di Desa Lola Kec Oba TengahRT/RW 004/002KotaTidore kepulauan dan di temukan Oleh Anggota yang sedang melaksanakan Kegiatan operasi rutin oleh pospol Oba Tengah Polsek Oba Utara kemudian Minuman keras jenis Cap Tikus tersebut langsung diamankan, sebanyak 11 (sebelas) Kantong yang di kemas dalam tas sebanyak 1 tas Plastik |