Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Sos OKTOBERSON KOLONG Kepolisian Negara RI. Daerah Maluku Utara Cq. Kepolisian Resor Halmahera Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat 1/PRA.PERADILAN/VIII/2020
Pemohon
NoNama
1OKTOBERSON KOLONG
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI. Daerah Maluku Utara Cq. Kepolisian Resor Halmahera Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa perlu dipahami dan diketahui bahwa lahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Soxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus  Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
  2. PETITUM
  3. Berdasar pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio  yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berkenan memutus permohonan ini sebagai berikut :

  4. Mengabulukan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  5. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak dibawah Umur sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 prubahan atas Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2016  Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP oleh Kepolisian Resort  Halmahera Timur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang
    dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan
    penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
    terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut
    ketentuan hukum yang berlaku;
  10. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap permohonan a qou dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

    Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili permohonan a qou berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya