Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Sos BENNY CLINTON, S.H. 1.WIHER POLY BANELAMO
2.SYAMSUL ALAM
3.YOHN RADJA
4.DIANA BOWAY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-155/Q.2.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY CLINTON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIHER POLY BANELAMO[Penahanan]
2SYAMSUL ALAM[Penahanan]
3YOHN RADJA[Penahanan]
4DIANA BOWAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa mereka Terdakwa I. WIHER POLY BANELAMO alias POLY, Terdakwa II. SYAMSUL ALAM alias ANCU Terdakwa III.  YOHAN RADJA alias OPAN dan Terdakwa IV.  DIANA BOWAY alias DIANA pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar jam 19.27 WIT atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi HENGKI TANDEAN tepatnya di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Tepatnya, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang melakukan, atau yang turut serta melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada sekitar jam 18.30 WIT saat Terdakwa I. WIHER POLY BANELAMO alias POLY, Terdakwa II. SYAMSUL ALAM alias ANCU Terdakwa III.  YOHAN RADJA alias OPAN dan Terdakwa IV.  DIANA BOWAY alias DIANA secara berurutan datang dan berkumpul di rumah Saksi HENGKI TANDEAN, tepatnya di dalam ruang keluarga rumah tersebut Terdakwa YOHAN RADJA mengajak Terdakwa lainnya untuk bermain judi kartu joker dengan mengatakan “dari pada torang cuman duduk-duduk mendingan torang bermain kartu”, selanjutnya Para Terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan kemudian menyuruh Saksi ANTON untuk membeli 2 (dua) set kartu remi, selanjutnya dengan menggunakan kartu yang telah dibeli tersebut para Terdakwa memainkan permainan judi joker, kemudian pada sekira jam 19.27 WIT berdasarkan informasi terkait adanya tindak pidana perjudian di  rumah Saksi HENGKI TANDEAN sehingga Saksi HABIEM RAMADYA, Saksi BAHTIAR SADEK, dan Saksi MUHAMMAD ANDRIAWAN UMATERNATE alias GASPAR yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur mendatangi rumah Saksi HENGKI TANDEAN dan menemukan para Terdakwa yang sedang bermain judi joker dengan menggunakan kartu remi beserta uang sebagai taruhannya, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 4.474.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu) rupiah dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu) rupiah sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar uang dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 22 (dua puluh dua) lemabar, uang dengan pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah sebanyak 2 (dua) lembar, uang dengan pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang dengan pecahan Rp 5.000,- (lima ribu) rupiah sebanyak 6 (enam) lembar, uang dengan pecahan Rp 2000 (dua ribu)  rupiah sebanyak 14 (empat belas) lembar dan uang dengan pecahan 1000,-  (seribu)  rupiah sebanyak 6 (enam) lembar, 2 (dua) set kartu remy / kartu joker dengan jumlah 108 (seratus delapan) lembar dan 11 (sebelas) buah koin / stik karambol berwarna hijau yang bertuliskan angka 1 sampai 10 dan terdapat gambar bintang dan terbuat dari plastik mika diamankan ke Kantor Polres Halmahera Timur untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa mereka Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan perjudian tersebut dengan cara 2 (dua) set kartu remi yang berjumlah sebanyak 108 (seratus delapan) lembar dikocok dan dibagikan ke tiap-tiap pemain (para Terdakwa) sebanyak 13 (tiga belas) kartu kepada keempat orang pemain dan jika diantara para pemain ada yang mendapatkan kartu dasar 1,2,3,4 dan 5 atau 7,8,9 dan 10, kemudian pasangan yang sama contoh nya kartu A, kartu Q, kartu J dan kartu K dengan pasangan sebanyak 3 atau 4 set dengan warna berbeda bisa dikatakan pemilik kartu menang atau gem, kemudian untuk kartu dengan angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9 dan 10 haruslah dengan warna yang sama berarti itu bisa disebut juga sebagai pemenang atau dalam permainan judi biasa disebut gem atau selesai, setelah itu masing - masing pemain yang kalah membayar kepada pemenang dengan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah) dan setiap 1 (satu) kali gem pemenang mendapatkan uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah.
  • Bahwa para Terdakwa mengadakan permainan judi dengan menggunakan kartu remi tersebut sebagai mata pencaharian dari para Terdakwa dan perjudian tersebut tidak menggunakan bandar melainkan menggunakan aturan – aturan yang telah disepakati oleh para Terdakwa, dan permainan judi tersebut hanya bersifat untung – untungan dimana pengharapan untuk menang digantungkan kepada untung – untungan saja dan dalam melakukan permainan judi tersebut para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau berwajib.

------ Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke - 1  KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.  -------------------

 

----------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------------------

KEDUA

----------Bahwa mereka Terdakwa I. WIHER POLY BANELAMO alias POLY, Terdakwa II. SYAMSUL ALAM alias ANCU Terdakwa III.  YOHAN RADJA alias OPAN dan Terdakwa IV.  DIANA BOWAY alias DIANA pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar jam 19.27 WIT atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi HENGKI TANDEAN tepatnya di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Tepatnya, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang melakukan, atau yang turut serta melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada sekitar jam 18.30 WIT saat Terdakwa I. WIHER POLY BANELAMO alias POLY, Terdakwa II. SYAMSUL ALAM alias ANCU Terdakwa III.  YOHAN RADJA alias OPAN dan Terdakwa IV.  DIANA BOWAY alias DIANA secara berurutan datang dan berkumpul di rumah Saksi HENGKI TANDEAN, tepatnya di dalam ruang keluarga rumah tersebut Terdakwa YOHAN RADJA mengajak Terdakwa lainnya untuk bermain judi kartu joker dengan mengatakan “dari pada torang cuman duduk-duduk mendingan torang bermain kartu”, selanjutnya Para Terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan kemudian menyuruh Saksi ANTON untuk membeli 2 (dua) set kartu remi, selanjutnya dengan menggunakan kartu yang telah dibeli tersebut para Terdakwa memainkan permainan judi joker, kemudian pada sekira jam 19.27 WIT berdasarkan informasi terkait adanya tindak pidana perjudian di  rumah Saksi HENGKI TANDEAN sehingga Saksi HABIEM RAMADYA, Saksi BAHTIAR SADEK, dan Saksi MUHAMMAD ANDRIAWAN UMATERNATE alias GASPAR yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur mendatangi rumah Saksi HENGKI TANDEAN dan menemukan para Terdakwa yang sedang bermain judi joker dengan menggunakan kartu remi beserta uang sebagai taruhannya, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 4.474.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu) rupiah dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu) rupiah sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar uang dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 22 (dua puluh dua) lemabar, uang dengan pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah sebanyak 2 (dua) lembar, uang dengan pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang dengan pecahan Rp 5.000,- (lima ribu) rupiah sebanyak 6 (enam) lembar, uang dengan pecahan Rp 2000 (dua ribu)  rupiah sebanyak 14 (empat belas) lembar dan uang dengan pecahan 1000,-  (seribu)  rupiah sebanyak 6 (enam) lembar, 2 (dua) set kartu remy / kartu joker dengan jumlah 108 (seratus delapan) lembar dan 11 (sebelas) buah koin / stik karambol berwarna hijau yang bertuliskan angka 1 sampai 10 dan terdapat gambar bintang dan terbuat dari plastik mika diamankan ke Kantor Polres Halmahera Timur untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa mereka Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan perjudian tersebut dengan cara 2 (dua) set kartu remi yang berjumlah sebanyak 108 (seratus delapan) lembar dikocok dan dibagikan ke tiap-tiap pemain (para Terdakwa) sebanyak 13 (tiga belas) kartu kepada keempat orang pemain dan jika diantara para pemain ada yang mendapatkan kartu dasar 1,2,3,4 dan 5 atau 7,8,9 dan 10, kemudian pasangan yang sama contoh nya kartu A, kartu Q, kartu J dan kartu K dengan pasangan sebanyak 3 atau 4 set dengan warna berbeda bisa dikatakan pemilik kartu menang atau gem, kemudian untuk kartu dengan angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9 dan 10 haruslah dengan warna yang sama berarti itu bisa disebut juga sebagai pemenang atau dalam permainan judi biasa disebut gem atau selesai, setelah itu masing - masing pemain yang kalah membayar kepada pemenang dengan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah) dan setiap 1 (satu) kali gem pemenang mendapatkan uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah.
  • Bahwa para Terdakwa mengadakan permainan judi dengan menggunakan kartu remi tersebut sebagai mata pencaharian dari para Terdakwa dan perjudian tersebut tidak menggunakan bandar melainkan menggunakan aturan – aturan yang telah disepakati oleh para Terdakwa, dan permainan judi tersebut hanya bersifat untung – untungan dimana pengharapan untuk menang digantungkan kepada untung – untungan saja dan dalam melakukan permainan judi tersebut para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau berwajib.

------ Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.  -------------------

 

--------------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------------

KETIGA

----------Bahwa mereka Terdakwa I. WIHER POLY BANELAMO alias POLY, Terdakwa II. SYAMSUL ALAM alias ANCU Terdakwa III.  YOHAN RADJA alias OPAN dan Terdakwa IV.  DIANA BOWAY alias DIANA pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar jam 19.27 WIT atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Saksi HENGKI TANDEAN tepatnya di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang melakukan, atau yang turut serta melakukan mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303 KUHP. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada sekitar jam 18.30 WIT saat Terdakwa I. WIHER POLY BANELAMO alias POLY, Terdakwa II. SYAMSUL ALAM alias ANCU Terdakwa III.  YOHAN RADJA alias OPAN dan Terdakwa IV.  DIANA BOWAY alias DIANA secara berurutan datang dan berkumpul di rumah Saksi HENGKI TANDEAN, tepatnya di dalam ruang keluarga rumah tersebut Terdakwa YOHAN RADJA mengajak Terdakwa lainnya untuk bermain judi kartu joker dengan mengatakan “dari pada torang cuman duduk-duduk mendingan torang bermain kartu”, selanjutnya Para Terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan kemudian menyuruh Saksi ANTON untuk membeli 2 (dua) set kartu remi, selanjutnya dengan menggunakan kartu yang telah dibeli tersebut para Terdakwa memainkan permainan judi joker, kemudian pada sekira jam 19.27 WIT berdasarkan informasi terkait adanya tindak pidana perjudian di  rumah Saksi HENGKI TANDEAN sehingga Saksi HABIEM RAMADYA, Saksi BAHTIAR SADEK, dan Saksi MUHAMMAD ANDRIAWAN UMATERNATE alias GASPAR yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Halmahera Timur mendatangi rumah Saksi HENGKI TANDEAN dan menemukan para Terdakwa yang sedang bermain judi joker dengan menggunakan kartu remi beserta uang sebagai taruhannya, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 4.474.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu) rupiah dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu) rupiah sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar uang dengan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 22 (dua puluh dua) lemabar, uang dengan pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah sebanyak 2 (dua) lembar, uang dengan pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang dengan pecahan Rp 5.000,- (lima ribu) rupiah sebanyak 6 (enam) lembar, uang dengan pecahan Rp 2000 (dua ribu)  rupiah sebanyak 14 (empat belas) lembar dan uang dengan pecahan 1000,-  (seribu)  rupiah sebanyak 6 (enam) lembar, 2 (dua) set kartu remy / kartu joker dengan jumlah 108 (seratus delapan) lembar dan 11 (sebelas) buah koin / stik karambol berwarna hijau yang bertuliskan angka 1 sampai 10 dan terdapat gambar bintang dan terbuat dari plastik mika diamankan ke Kantor Polres Halmahera Timur untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa mereka Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan perjudian menggunakan kartu remi tersebut dengan cara 2 (dua) set yang ber jumlah sebanyak 108 (seratus delapan) lembar di kocok dan di bagikan ke tiap-tiap pemain (para Terdakwa) sebanyak 13 (tiga belas) kartu kepada keempat orang pemain dan jika diantara para pemain ada yang mendapatkan kartu dasar 1,2,3,4 dan 5 atau 7,8,9 dan 10, kemudian pasangan yang sama contoh nya kartu A, kartu Q, kartu J dan kartu K dengan pasangan sebanyak 3 atau 4 set dengan warna berbeda bisa dikatakan pemilik kartu menang atau gem, kemudian untuk kartu dengan angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9 dan 10 haruslah dengan warna yang sama berarti itu bisa disebut juga sebagai pemenang atau dalam permainan judi biasa disebut Gem atau selesai, setelah itu masing - masing pemain yang kalah membayar kepada pemenang dengan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah) dan setiap 1 (satu) kali gem pemenang mendapatkan uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) rupiah.
  • Bahwa para Terdakwa mengadakan permainan judi dengan menggunakan kartu remi tersebut tidak menggunakan bandar melainkan menggunakan aturan – aturan yang telah disepakati oleh para Terdakwa, dan permainan judi tersebut hanya bersifat untung – untungan dimana pengharapan untuk menang digantungkan kepada untung – untungan saja dan dalam melakukan permainan judi tersebut para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau berwajib.

------ Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya