Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Sos Roslan Usman 1.Muhtar Sundana
2.Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tidore Kepulauan
3.Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tidore Kepualauan
4.Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Cq. Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan
5.Pemerintah Provinsi Maluku Utara Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Maluku Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Sos
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roslan Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF ALI MARSAOLY, S.H., M.Si.Roslan Usman
Tergugat
NoNama
1Muhtar Sundana
2Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tidore Kepulauan
3Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tidore Kepualauan
4Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Cq. Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan
5Pemerintah Provinsi Maluku Utara Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Maluku Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan surat hibah antara Muhtar Sundana dan Ridwan Saikat (Almarhum) selaku Ketua Komite Sekolah SMA Pemerhati Sofifi;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh PARA TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa tanah atau objek sengketa yang  terletak di Desa Akekolano adalah sah milik PENGGUGAT (Roslan Usman Konoras);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa, yang terletak di Desa Akekolano Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk :
  • Mengosongkan objek sengketa di Desa Akekolano kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dari segala bangunan dan/atau orang, dan menyerahkannya kepada Penggugat; ATAU
  • Mengembalikan tanah sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, serta bebas dari segala beban apapun; ATAU
  • Membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan pembayaran kerugian immaterial yakni sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu miyar rupiah), jadi total untuk ganti rugi adalah sebesar Rp.5.000.000.000 di tambah Rp. 1.000.000.000,- adalah =Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk dilaksanakannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Soasio apabila Para Tergugat tidak melaksanakan petitum, sebagaimana pada poin 6a, 6b, dan 6c tersebut di atas;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar  semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak