Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Membatalkan surat hibah antara Muhtar Sundana dan Ridwan Saikat (Almarhum) selaku Ketua Komite Sekolah SMA Pemerhati Sofifi;
- Menyatakan secara hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh PARA TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah atau objek sengketa yang terletak di Desa Akekolano adalah sah milik PENGGUGAT (Roslan Usman Konoras);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa, yang terletak di Desa Akekolano Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan;
- Menghukum Para Tergugat untuk :
- Mengosongkan objek sengketa di Desa Akekolano kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dari segala bangunan dan/atau orang, dan menyerahkannya kepada Penggugat; ATAU
- Mengembalikan tanah sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, serta bebas dari segala beban apapun; ATAU
- Membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan pembayaran kerugian immaterial yakni sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu miyar rupiah), jadi total untuk ganti rugi adalah sebesar Rp.5.000.000.000 di tambah Rp. 1.000.000.000,- adalah =Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk dilaksanakannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Soasio apabila Para Tergugat tidak melaksanakan petitum, sebagaimana pada poin 6a, 6b, dan 6c tersebut di atas;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|