Dakwaan |
BahwaPada Hari Kamis tanggal 23Mei2024sekitarpukul13:02 wit.Tersangkamembenarkantelah mengkomsumsiminumankerasjenisCap Tikusdan membuat onar atau membuat Resah masyarakat dengan menggunakan benda tajam di Desa Ampera Kec Oba Utara Kota Tikep dan di PantauOlehAnggotayang sedang melaksanakan Kegiatan Patroli oleh Polsek Oba Utara,kemudian Tersangkalangsungdiamankan oleh petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli dan tersangka di bawah ke polsek Oba Utara Untuk melaksanakan proses lebih lanjut. |