Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2024/PN Sos Fajri Riwayat SUMIYATI MUHDAR Alias YATI, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 48/Pid.C/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Fajri Riwayat
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMIYATI MUHDAR Alias YATI,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya pada Hari Selasa tanggal 22
Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 wit saya
(SUMYATI MUHDAR Alias YATI) Di hubungi
melalui pesan singkat via WhatsApp oleh
bos saya yang bernama Sdri (MIRNA) yang
berada di Kota Ternate memberitahukan
kapada saya dengan kata “sebentar nanti
ada yang antar yati p barang” dan Saya pun
menjawab “sapa yang antar?k`Mirna yang
antar atau bukan” dan Sdri Mirna menjawab
“tarada,nanti ada orang yang antar”. Setelah
itu sekitar pukul 19.00 wit setelah Sholat
Magrib menjelang Sholat Isya, datang
Seorang pria yang bernama Sdra (OBENG)
di rumah saya yang berada di Kel.Bobo Kec
Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan dengan
membawa sepeda motor dengan muatan
satu kantong plastik hitam besar yang berisi
miras jenis cap tikus sebanyak 57 kantong
plastik. Saat itu saya sedang berada di
rumah saya kemudian Sdra (OBENG)
langsung memberikan muatan tersebut
kepada saya dan langsung pergi. Setelah itu
pada siang hari sekitar pukul 11.30 wit, Saya
membawa satu kantong plastik ke rumah
kakak saya yang bernama Sdri (Suryani)
yang berada di kelurahan Bobo Kec.Tidore
Utara kota Tidore kepulauan tepatnya di
dekat pantai dan pada saat itu datang
seorang lelaki untuk membeli miras jenis cap
tikus tersebut sebanyak 1 kantung,setelah
bertransaksi, berselang beberapa menit
datang petugas kepolisian sekitar 5 (Lima)
orang 3 berdinas lengkap dan 2 memakai

Tanda tangan Tanda tangan
SAKSI I SAKSI II

ABDURAHMAN SARAHA RUSLAN SOFYAN

Barang bukti yang di sita dari tersangka /
berupa : 46 ( EMPAT PULUH ENAM ) Kantung
plastik Miras jenis cap tikus..

Pernah di Hukum / Belum Pernah : Belum
Pernah
PASAL YANG DILANGGAR :
Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 1 tahun
2018 pasal 23 huruf B tentang Menjual,
Menyimpan, Dan atau mengedarkan Minuman
beralkohol Jenis Cap Tikus, dalam bentuk
apapun di daerah Kota Tikep dan UU No 8
tahun 1981 tentang KUHAP Junto Pasal 55
KUHP

RELAS :
Memerintahkan tersangka dan saksi tersebut di
atas untuk menghadap ke Pengadilan Negeri
Tidore.
Pada hari............Tanggal.........Oktober 2024
jam.........WIT

baju biasa datang untuk menggeledah di
sekitar rumah kakak saya namun tidak
menemukan barang bukti miras tersebut
kemudian datang pembeli miras yang
sebelumnya telah bertransaksi dengan saya
memberitahukan kepada anggota kepolisian
bahwa miras yang didapatinya di beli kepada
saya ,dan kemudian saya dan 2(dua)
anggota kepolisian menuju ke rumah saya
untuk di geledah dan kemudian ditemukan
miras jenis cap tikus sebanyak 46 (Empat
Puluh Enam) kantung plastik dan kemudian
saya dan barang bukti tersebut diamankan
ke Polsek Tidore Utara untuk dimintai
keterangan lebih Lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya