Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Sos Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-332/Q.2.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM Alias ARI pada hari JUMAT tanggal 3 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Kantor Bank BNI Weda desa Fidi Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggelapkan sesuatu atas jabatan atau hubungan kerja”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas yang bertempat di Kantor Bank BNI Weda desa Fidi Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI yang merupakan karyawan PT. SSI (Swadarma sarana informatika) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : JST / SDM / AD11543 / 2023, tanggal 01 September 2023 melakukan Penggelapan anggaran dari bulan September 2023 s/d bulan November 2023 dengan cara membuat laporan palsu dan mengambil uang sisa/CRM di ATM bank MANDIRI berada di Kantor Bupati Halmahera Tengah desa Loterglas Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah dan berangkas PT. SSI (Swadarma Sarana Informatika) yang berada pada kantor bank BNI Weda di Desa Fidi Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah. Terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI membuka ATM bank Mandiri dan barangkas menggunakan kunci yang diberikan dari tanggungjawab PT. SSI (Swadarma Sarana Informatika) memberikan kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI di ATM bank Mandiri di Kantor Bupati Kab. Halmahera Tengah mengambil uang sejumlah Rp. 246.737.000,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan cara berangsur-angsur sejak pada bulan September 2023 s/d Oktober 2023, dan uang tersebut saya masukan ke rekening saya di bank Mandiri a.n MUHAMMAD FACHRI Z ADAM nomor rekeninng 186-00-0501584-3 sebesar Rp 201.737.000,- (dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujun ribu rupiah) dan menggunakan secara kes sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan surat tugas internal audit tanggal 10 November 2023 dengan hasil sebagai berikut :
    1. Terdapatnya pelanggaran SOP (standar prosedur operasional) kegiatan pengelolaan operasional ATM dan (PP) peraturan perusahan yang berlaku
    2. Terdapat adanya selisih kurang sisa restocking tanggal 02 November 2023 pada CRM Bank BNI lokasi KK WEDA (S1CTNTR006) sebesar Rp 534.550.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Terdapat adanya selisih kurang sisa restocking tanggal 07 November 2023 pada ATM Bank MANDIRI lokasi TTE GD BUPATI WEDA 01(S1AW15V4) sebesar Rp 145.250.000,-(seratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    4. total kerugian sekitar sejumlah Rp 679.800.000 (Enam ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI sebagai karyawan PT. SSI memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengisian uang di ATM bank Mandiri dan ATM Bank BNI, serta memperbaiki ATM apa bila ada kendala/gangguan.
  • Bahwa tujuan terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI menggelapkan uang PT. SSI (Swadarma Sarana Informatika) untuk mengganti selisi kurang uang di ATM Mandiri Kantor Bupati Halmahera Tengah sebesar Rp 26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah), bermain judi online dan keperluan sehari-hari  selama berada di Kab. Halmahera Tengah.
  • Bahwa kerugian yang dialami PT.SSI (Swadarma Sarana Informatika) sekitar Rp. 679.800.000 (Enam ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai dengan audit internal yang dilakukan pada tanggal 10 November 2023

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 374 KUHPIDANA.--------------------------------------------------

 

A T A U

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM Alias ARI pada hari JUMAT tanggal 3 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Kantor Bank BNI Weda desa Fidi Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memiliki barang sesuatu milik orang lain dalam kekuasaannya”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIT yang bertempat di Kantor Bank BNI Weda desa Fidi Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI yang merupakan karyawan PT. SSI (Swadarma sarana informatika) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : JST / SDM / AD11543 / 2023, tanggal 01 September 2023 mengambil untuk dimiliki uang sisa/CRM milik PT. SSI (Swadarma Sarana Informatika) dari bulan September 2023 s/d bulan November 2023 dengan cara membuat laporan palsu dan mengambil uang sisa/CRM di ATM bank MANDIRI berada di Kantor Bupati Halmahera Tengah desa Loterglas Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah dan berangkas PT. SSI(Swadarma Sarana Informatika) yang berada pada kantor bank BNI Weda di Desa Fidi Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah. Terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI membuka ATM bank Mandiri dan brangkas menggunakan kunci yang diberikan dari  tanggungjawab PT. SSI (Swadarma Sarana Informatika) memberikan kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI di ATM bank Mandiri di Kantor Bupati Kab. Halmahera Tengah mengambil uang sejumlah Rp 246.737.000,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan cara berangsur-angsur sejak pada bulan September 2023 s/d Oktober 2023, dan uang tersebut saya masukan ke rekening saya di bank Mandiri a.n MUHAMMAD FACHRI Z ADAM nomor rekeninng 186-00-0501584-3 sebesar Rp. Rp. 201.737.000,-(dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh tujun ribu rupiah) dan menggunakan secara kes sebesar Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan surat tugas internal audit tanggal 10 November 2023 dengan hasil sebagai berikut :
    1. Terdapatnya pelanggaran SOP (standar prosedur operasional) kegiatan pengelolaan operasional ATM dan (PP) peraturan perusahan yang berlaku
    2. Terdapat adanya selisih kurang sisa restocking tanggal 02 November 2023 pada CRM Bank BNI lokasi KK WEDA (S1CTNTR006) sebesar Rp 534.550.000,-(lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Terdapat adanya selisih kurang sisa restocking tanggal 07 November 2023 pada ATM Bank MANDIRI lokasi TTE GD BUPATI WEDA 01(S1AW15V4) sebesar Rp 145.250.000,-(seratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    4. total kerugian sekitar sejumlah Rp 679.800.000 ( Enam ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI sebagai karyawan PT. SSI memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengisian uang di ATM bank Mandiri dan ATM Bank BNI, serta memperbaiki ATM apa bila ada kendala/gangguan.
  • Bahwa tujuan terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI  menggelapkan uang PT. SSI(Swadarma Sarana Informatika) untuk mengganti selisi kurang uang di ATM Mandiri Kantor Bupati Halmahera Tengah sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), bermain judi online dan keperluan sehari-hari  selama berada di Kab. Halmahera Tengah.
  • Bahwa kerugian yang dialami PT.SSI (Swadarma Sarana Informatika) sekitar Rp 679.800.000 (Enam ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai dengan audit internal yang dilakukan pada tanggal 10 November 2023

 

-------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FACHRI Z. ADAM alias ARI dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan diatur dan diancam pidana dalam PASAL 372 KUHPIDANA --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya