Dakwaan |
Pada Hari Minggu, tanggal 27Oktober 2024 SekitarPukul23:30 wit, Pada saat itu pelapor dapat laporan dari masyarakat bahwa di Kel. Bobo Kec. Tidore Utara Kota Tikep ada yang menjual minuman keras jenis cap tikus kemudian pelapor mengarahakan jaringan masyarakat tersebut utk membeli miras jenis cap tikussebanyak 2 (Dua) kantong untuk di jadikan bukti dalam pengembangan kemudian setelah pelapor mendapatkan minuman tersebut dari masyarakat bahwa di Kel. Bobo benar adanya pelaku penjual miras jenis cap tikus kemudan pelapor beserta rekan- rekan saksi untuk melakukan rajia dan menangkap terlapor akibat dari perbuatan terlapor tsb di atas pelapor membawa terlapor ke Mapolresta Tidore Pada Hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 Pukul 01.30 Wit untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. |