Dakwaan |
- DAKWAAN :
Dakwaan Pertama
---------Bahwa Terdakwa I ISMAIL KASIM alias MAE bersama-sama dengan, Terdakwa II M.RAIS ISMAIL alias RAIS pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 14.00 Wit WIT atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli di Tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Parkiran Pelabuhan Loleo, Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap Saksi Korban HASAN ABUBAKAR alias HASAN ”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa pada awalnya di hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wit Saksi Korban HASAN ABUBAKAR alias HASAN berada di Pelabuhan Loleo, Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepuluan untuk melihat kegiatan mengangkut dan menurunkan penumpang serta lalu lintas pengantaran penumpang ke tujuan masing-masing.
- Bahwa selanjutnya sdr. Apin yang merupakan anggota koperasi ISTON Loleo dan sdr. Pela yang merupakan motoris speed boat datang menemui Saksi Korban HASAN ABUBAKAR alias HASAN dengan maksud menanyakan permasalahan yang belum ada penyelesaiannya terkait kebijakan kegiatan angkut dan menurunkan penumpang tersebut, namun Saksi Korban HASAN ABUBAKAR alias HASAN memberikan jawaban yang tidak memuaskan sdr. Apin dan sdr. Pela dan pada saat itu Saksi Korban meminta kepada saksi Ruslan Muhammad alias Ocan untuk menjelaskan perihal permasalahan tersebut.
- Bahwa selanjutnya ketika saksi Ruslan Muhammad alias Ocan sedang menerangkan kebijakan terhadap permasalahan tersebut, para motoris speed boat dan massa sudah banyak berkumpul menghampiri Saksi Korban dan saksi Ruslan Muhammad alias Ocan, dimana arahan yang diberikan oleh saksi Ruslan Muhammad alias Ocan membuat emosi sebagian para motoris dan pengunjung, dan Saksi Korban sempat mendengar ada yang berkata “ usir dia kaluar dari sini, sendiri saja kong bikin kaco satu kampong, bila perlu pukul dia”.
- Bahwa selanjutnya ketika keadaan disekitar sudah gaduh dan orang-orang sudah terlalu banyak yang menghampiri Saksi Korban untuk menyerang Saksi Korban , maka Saksi Korban pergi untuk menghindar menuju ke pos polisi lalu lintas yang ada disekitar Pelabuhan tersebut, namun ketika Saksi Korban sedang berjalan menuju pos polisi tersebut, Saksi Korban melihat pengunjung dan para motoris speed boat termasuk Terdakwa I Ismail Kasim dan Terdakwa II M.Rais Ismail sedang mengejar Saksi Korban dimana Terdakwa I Ismail Kasim berteriak kepada Saksi Korban dengan berkata “ Hasan, ngana jangan lari”.
- Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa I Ismail Kasim dan Terdakwa II M.Rais Ismail sudah berhadapan dengan Saksi Korban, Terdakwa I Ismail Kasim memukul kearah Saksi Korban namun pukulan tersebut sempat di tangkis oleh Saksi Korban, lalu Terdakwa I Ismail Kasim kembali memukul Saksi Korban dimana pukulan tersebut mengenai bagian dada Saksi Korban dan disaat yang beresamaan Terdakwa II M. Rais Ismail menarik baju Saksi Korban dan mendorong tubuh Saksi Korban yang menyebabkan baju yang dikenakan Saksi Korban menjadi robek dan selain itu ada beberapa orang yang memukul dan mendorong Saksi Korban dari arah belakang saksi korban.
- Bahwa selanjutnya ketika sudah semakin banyak orang-orang termasuk Terdakwa I Ismail Kasim dan Terdakwa II M.Rais Ismail yang berkumpul dan mengelilingi Saksi Korban, saksi Rusdiyanto Syamsu datang menghampiri kerumunan tersebut dengan tujuan untuk memisahkan dan menjauhkan Saksi Korban dari kerumunan tersebut, dimana pada saat itu Saksi Rusdiyanto Syamsu membantu Saksi Korban menuju Pos Polisi Lalu Lintas untuk medapatkan pengamanan dari masyarakat yang masih mengejar Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban mengalami sakit pada bagian dada dan punggung dan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Rawat Inap Galala Nomor : 440 / 193 / 11 / 2024, tanggal 10 Juli 2024 oleh dokter pemeriksa dr. Setia Wati yang menerangkan bahwa pada pemeriksaan di temukan tanda-tanda sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Pemeriksaan luar :
- Dada : Pada region dada kiri atas enam sentimeter dari garis terluar tubuh terdapat luka gores berukuran tujuh sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter berbatas tegas berwarna kemerahan.
- Punggung : Pada region punggun kiri atas tujuh sentimeter dari garis terluar tubuh terdapat luka gores berukuran delapan sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter berbatas tegas dan berwarna kemerahan.
Kesimpulan :
Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa pada pemeriksaan VER laki-laki usia 48 tahun, ditemukan 3 luka gores pada bagian bahu kiri, dada kiri dan punggung kiri atas akibat kekerasan benda tumpuldaerah dahi dan luka lecet tekan di daerah dada akibat persentuhan benda tumpul.--------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan para Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------
------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
Dakwaan Kedua
---------Bahwa Terdakwa I ISMAIL KASIM alias MAE bersama-sama dengan, Terdakwa II M.RAIS ISMAIL alias RAIS pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 14.00 Wit WIT atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli di Tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Parkiran Pelabuhan Loleo, Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“mereka yang melakukan, yang menyuruh yang mealukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiyaan terhadap Saksi Korban HASAN ABUBAKAR alias HASAN ”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya di hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wit Saksi Korban HASAN ABUBAKAR alias HASAN berada di Pelabuhan Loleo, Desa Aketobololo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepuluan untuk melihat kegiatan mengangkut dan menurunkan penumpang serta lalu lintas pengantaran penumpang ke tujuan masing-masing.
- Bahwa selanjutnya sdr. Apin yang merupakan anggota koperasi ISTON Loleo dan sdr. Pela yang merupakan motoris speed boat datang menemui Saksi Korban HASAN ABUBAKAR alias HASAN dengan maksud menanyakan permasalahan yang belum ada penyelesaiannya terkait kebijakan kegiatan angkut dan menurunkan penumpang tersebut, namun Saksi Korban memberikan jawaban yang tidak memuaskan sdr. Apin dan sdr. Pela dan pada saat itu Saksi Korban meminta kepada saksi Ruslan Muhammad alias Ocan untuk menjelaskan perihal permasalahan tersebut.
- Bahwa selanjutnya ketika saksi Ruslan Muhammad alias Ocan sedang menerangkan kebijakan terhadap permasalahan tersebut, para motoris speed boat dan massa sudah banyak berkumpul menghampiri Saksi Korban dan saksi Ruslan Muhammad alias Ocan, dimana arahan yang diberikan oleh saksi Ruslan Muhammad alias Ocan membuat emosi sebagian para motoris dan pengunjung, dan Saksi Korban sempat mendengar ada yang berkata “ usir dia kaluar dari sini, sendiri saja kong bikin kaco satu kampong, bila perlu pukul dia”.
- Bahwa selanjutnya ketika keadaan disekitar sudah gaduh dan orang-orang sudah terlalu banyak yang menghampiri Saksi Korban untuk menyerang Saksi Korban , maka Saksi Korban pergi untuk menghindar menuju ke pos polisi lalu lintas yang ada disekitar Pelabuhan tersebut, namun ketika Saksi Korban sedang berjalan menuju pos polisi tersebut, Saksi Korban melihat pengunjung dan para motoris speed boat termasuk Terdakwa I Ismail Kasim dan Terdakwa II M.Rais Ismail sedang mengejar Saksi Korban dimana Terdakwa I Ismail Kasim berteriak kepada Saksi Korban dengan berkata “ Hasan, ngana jangan lari”.
- Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa I Ismail Kasim dan Terdakwa II M.Rais Ismail sudah berhadapan dengan Saksi Korban, Terdakwa I Ismail Kasim memukul kearah Saksi Korban namun pukulan tersebut sempat di tangkis oleh Saksi Korban, lalu Terdakwa I Ismail Kasim kembali memukul Saksi Korban dimana pukulan tersebut mengenai bagian dada Saksi Korban dan disaat yang beresamaan Terdakwa II M. Rais Ismail menarik baju Saksi Korban dan mendorong tubuh Saksi Korban yang menyebabkan baju yang dikenakan Saksi Korban menjadi robek dan selain itu ada beberapa orang yang memukul dan mendorong Saksi Korban dari arah belakang saksi korban.
- Bahwa selanjutnya ketika sudah semakin banyak orang-orang termasuk Terdakwa I Ismail Kasim dan Terdakwa II M.Rais Ismail yang berkumpul dan mengelilingi Saksi Korban, saksi Rusdiyanto Syamsu datang menghampiri kerumunan tersebut dengan tujuan untuk memisahkan dan menjauhkan Saksi Korban dari kerumunan tersebut, dimana pada saat itu Saksi Rusdiyanto Syamsu membantu Saksi Korban menuju Pos Polisi Lalu Lintas untuk medapatkan pengamanan dari masyarakat yang masih mengejar Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban mengalami sakit pada bagian dada dan punggung dan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Rawat Inap Galala Nomor : 440 / 193 / 11 / 2024, tanggal 10 Juli 2024 oleh dokter pemeriksa dr. Setia Wati yang menerangkan bahwa pada pemeriksaan di temukan tanda-tanda sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
Pemeriksaan luar :
- Dada : Pada region dada kiri atas enam sentimeter dari garis terluar tubuh terdapat luka gores berukuran tujuh sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter berbatas tegas berwarna kemerahan.
- Punggung : Pada region punggun kiri atas tujuh sentimeter dari garis terluar tubuh terdapat luka gores berukuran delapan sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter berbatas tegas dan berwarna kemerahan.
Kesimpulan :
Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa pada pemeriksaan VER laki-laki usia 48 tahun, ditemukan 3 luka gores pada bagian bahu kiri, dada kiri dan punggung kiri atas akibat kekerasan benda tumpuldaerah dahi dan luka lecet tekan di daerah dada akibat persentuhan benda tumpul.--------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan para Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana------- |