Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Sos JOSHUA SIMORANGKIR, S.H. HAIKEL LAHI alias HAIKEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-539/Q.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOSHUA SIMORANGKIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIKEL LAHI alias HAIKEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa ia Terdakwa  HAIKEL LAHI Alias HAIKEL, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 00.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi RUDI SALAM, yang terletak di Desa Sangaji, Kecamatan Kota Maba,

/dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan, “pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan  oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------

          • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar Pukul 00.00 WIT, Terdakwa sedang berjalan kaki dari desa Wailukum, Kec. Kota Maba, Kab. Haltim, menujuk Desa Sangaji, Kec. Kota Maba, Kab. Haltim. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIT Terdakwa melewati sebuah rumah, dan memantau situasi keadaan sekitar rumah tersebut dan memastikan kalau tidak ada orang lain yang melihat Terdakwa;
          • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor yang berada di parkiran rumah, dan Terdakwa membuka tanki sepeda motor untuk memeriksan adanya bensin atau tidak pada motor tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa keluar sepeda motor tersebut dan mendorongnya ke arah pantai sekitar 25 (dua puluh lima) meter;
          • Bahwa Selanjutnya Terdakwa membongkar kabel kontak sepeda motor tersebut menggunakan gunting hingga kabel kontak tersebut putus, kemudian Terdakwa menyambungkan kabel kontak yang berwarna merah dan biru, setelah menyambungkan kedua kabel tersebut, dan Terdakwa menyalakan motor tersebut dengan cara menyela pedal selahan kaki dan motor tersebut hidup dan Terdakwa membawa dan menyimpan sepeda motor tersebut ke Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kab. Halmahera Timur tepatnya di kebun warga;
          • Bahwa perbuatan Terdakwa pada saat mengambil tanpa izin Sepeda Motor KLX dengan Nomor Polisi DB 6625 MP tersebut, terekam CCTV Rumah Saksi RUDI SALAM Alias RUDOS;
          • Bahwa Sepeda Motor Kawasaki KLX berdasarkan STNKB dengan NOMOR REGISTRASI: DB 6625 MP, NOMOR RANGKA: MH4XLX150FJJP67272, MESIN: LX150CEWA8827 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan Nama Pemilik SUSAN RONDONUWU adalah milik  Saksi Korban ANZAR SYARIF Alias ANZAR.

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya