Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-LH/2026/PN Sos 1.ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H.
2.Imanullah Saputra S.H.
1.MUSHAN AHAD alias MUSHAN
2.ISKANDAR HADI
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-LH/2026/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-383/Q.2.15/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H.
2Imanullah Saputra S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSHAN AHAD alias MUSHAN[Penahanan]
2ISKANDAR HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa I MUSHAN AHAD Alias MUS dan Terdakwa II ISKANDAR HADI alias KANDA, baik bertindak untuk diri sendiri masing-masing dan bersama-sama dengan saudara GIBRAN DAHAR (DPO), saudara SAHRIL YAMIN (DPO), serta saudara GIFRAN SELANG (DPO), pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di sekitaran Perairan Tanjung Senapan tepatnya di Perairan Desa Loleo/Rep Sosowomo Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara atau pada titik Kordinat 0°8.557” N - 127° 56.278” E, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana (berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2007 tentang Pengadilan Perikanan, juncto Pasal 106 dan Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan), turut serta melakukan tindak pidana yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 17 Januari 2026 sekitar jam 17.00 WIT terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan saudara SAHRIL YAMIN (DPO), saudara GIBRAN DAHAR (DPO) dan saudara GIFRAN SELANG (DPO) berkumpul di kos-kosan milik Terdakwa I  yang berada di Desa Lelilef Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara dan para terdakwa bersepakat untuk pergi mencari ikan, setelah itu para terdakwa berangkat dari Desa Lelilef Waibulan  menggunakan longboat/fiber menuju perairan Tanjung Senapan, di tengah perjalanan menuju perairan Tanjung Senapan, saudara SAHRIL YAMIN (DPO) membagi peran masing-masing pada saat nanti akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dengan peran masing-masing sebagai berikut:
  • Terdakwa I berperan sebagai penjaga kompresor saat melakukan penyelaman untuk mengambil ikan;
  • Terdakwa II berperan sebagai Motoris/mengemudi  longboat/fiber;
  • Saudara GIBRAN DAHAR (DPO) berperan sebagai penyelam untuk mengambil ikan yang mati setelah diledakan bahan peledak (bom ikan);
  • Saudara SAHRIL YAMIN (DPO) berperan sebagai perakit bahan peledak (bom ikan) dan sebagai penyelam untuk mengambil ikan yang mati setelah diledakan dengan bahan peledak (bom ikan);
  • Saudara  GIFRAN SELANG (DPO) berperan sebagai  penyelam pelempar bahan peledak (bom ikan) dikerumunan ikan;

dan sekitar jam 19.00 WIT para terdakwa tiba di Sosowomo Kecamatan Weda Tengah dan singgah di rumah tobo-tobo (rumah terapung) untuk istirahat, selanjutnya sekitar jam 21.00 WIT para terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan cara memanah ikan dan pada saat itu para terdakwa mendapatkan hasil ikan sebanyak ±10 Kg.

    • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 07.00 WIT Terdakwa I  dan terdakwa II melihat saudara SAHRIL YAMIN (DPO) sedang melakukan aktivitas perakitan bahan peledak dengan menggunakan bahan-bahan seperti  botol bir hitam 2 (dua) buah, pupuk, korek api dan sumbu terbuat dari karet kabel listrik dan diikat dengan benang, setelah itu sekitar jam 08.00 WIT saudara SAHRIL YAMIN (DPO) barkata memanggil  para terdakwa “Mari tong pigi ba Bom ikan sudah barang so siap neh” selanjutnya Terdakwa II mengemudikan longboat dan bersama rekan-rekannya berangkat menuju ke Perairan Tanjung Senapan untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
    • Bahwa kemudian sekitar jam 09.00 WIT para terdakwa tiba di perairan tanjung senapan tepatnya di Rep Sosowomo Kecamatan Weda Selatan, para terdakwa langsung bersiap-siap untuk menangkap ikan, kemudian saudara GIFRAN SELANG (DPO) mengeluarkan bahan peledak (bom ikan) dari kantong plastik yang berada di haluan longboat/fiber sebanyak 2 (dua) botol dan membakar sumbunya lalu melepaskanya ke laut, selanjutnya GIFRAN SELANG (DPO) mengambil botol kedua lalu dibakar dan di buang lagi ke laut, setelah beberapa saat kemudian saudara SAHRIL YAMIN (DPO), saudara GIBRAN DAHAR (DPO) dan saudara GIFRAN SELANG (DPO) turun dari longboat/fiber menyelam untuk mengambil hasil dari bom ikan dan pada saat dilakukan penyelaman untuk mengambil ikan, terdakwa I menjaga mesin kompresor untuk pernafasan selanjutnya ikan yang didapat dikumpulkan di coldbox sebanyak ± 60 Kg.
    • Bahwa selang 30 menit kemudian tiba-tiba terdakwa I  dan terdakwa II mendengar suara tembakan senjata api dari personil Polairud sebanyak satu kali dan pada saat itu para terdakwa panik dan saudara SAHRIL YAMIN (DPO) berteriak “star mesin dan kabur” kemudian terdakwa II langsung menghidupkan mesin dan kabur untuk menghindari kejaran petugas Polairud menuju ke daratan, dan sesampainya di daratan para terdakwa meninggalkan longboat/body fiber di pantai dan melarikan diri ke hutan dan bersembunyi di hutan. Selanjutnya, para terdakwa berjalan kaki menuju Desa Sasowomo, pada saat melarikan diri para terdakwa berdua terpisah dari rekan para terdakwa, yakni saudara GIFRAN SELANG (DPO), saudara GIBRAN DAHAR (DPO)  dan saudara SAHRIL YAMIN (DPO) dan sampai saat ini ketiga rekan para terdakwa tersebut belum tahu di mana keberadaannya.
    • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melarikan diri dari kejaran petugas Polairud dan bersembunyi di rumah kakek terdakwa II (sdr. JUMAT) beralamat di Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, dan pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II berdiskusi dan sepakat untuk menyerahkan diri sehingga terdakwa II menghubungi istrinya dan memberitahukan lokasi di mana para terdakwa bersembunyi selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar jam 17.00 WIT Petugas Polairud datang ke rumah kakek terdakwa II kemudian para terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Subditgakkum Ditpolairud Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 500.5.7.1/05/BPMHP.TTE/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang pemeriksaan Lab/pengujian secara Organoleptik/Sensorik terhadap sample ikan hasil penangkapan dengan menggunakan bahan peledak tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Dari 6 (enam) ekor sampel yang diperiksa, ada 4 (empat) ekor sampel dengan isi perut hancur/rusak dan beberapa bagian tulang belakang yang patah dan pemerahan sepanjang tulang belakang (2 ekor sampel);
  • Tidak ada bekas jeratan jaring pada tubuh ikan;
  • Pada mulut ikan tidak ada bekas lika karena kail;
  • Beberapa bagian sisik pada tubuh ikan terlepas;
  • Bola mata rata, kornea agak keruh, sedikit kemerahan, agak mengkilat spesifik jenis ikan;
  • Warna insang merah muda atau coklat kemerahan, kurang cemerlang dengan sedikit lender transparan;
  • Sayatan daging sedikit kurang cemerlang, jaringan daging sedikit kurang kuat;
  • Bau segar, spesifik jenis kurang;
  • Tekstur agak lunak, sedikit kurang elastis.
    • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dengan maksud untuk memperoleh ikan dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang menggunakan bahan peledak atau bahan lainnya dalam penangkapan ikan dapat merugikan bahkan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tidak saja mematikan ikan secara langsung, tetapi dapat pula menimbulkan kematian pada pelaku. Selain itu juga merugikan masyarakat umum, yang menggantungkan hidupnya dari sektor perikanan maupun ke lautan. Apabila   terjadi kerusakan lingkungan sebagai akibat penggunaan bahan peledak, untuk mengembalikan ekosistem seperti keadaan semula akan membutuhkan waktu yang lama, bahkan mungkin mengakibatkan kepunahan.

 

---------Perbuatan Terdakwa I MUSHAN AHAD Alias MUS dan Terdakwa II ISKANDAR HADI alias KANDA, bersama-sama dengan saudara GIBRAN DAHAR (DPO), saudara SAHRIL YAMIN (DPO) dan saudara GIFRAN SELANG (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Jo. Lampiran I angka 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya