Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar Pukul 12:00 Wit, Tersangka membenarkan telah menyimpan dan menjual minuman keras jenis cap tikus tanpa ijin yang sah, Di Rumah tersangka yang berada di Desa Lola Kec. Oba Tenggah Kota Tikep, dan di temukan Oleh Anggota yang sedang melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan) oleh Polsek Oba Utara, kemudian Minuman keras jenis Cap Tikus tersebut langsung diamankan, sebanyak 77 (Tujuh Puluh Tujuh) Kantong yang di kemas dalam Karung plastik sebanyak 2 Karung Plastik. |