Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Soasio melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil Penggugat maupun para Tergugat ke muka sidang Pengadilan Negeri Soasio guna didengar keterangan masing-masing dan selanjutnya memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Soasio melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenanan menjatuhkan putusan dengan diktumnya sebagai berikut:------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa dana deposito penggugat sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah penggugat Deposito pada tanggal 3 Februari 2021 di Kantor PT. Bank BRI Unit Indonesiana Kota Tidore Kepulauan melalui Sdri. SAMIATUN MUTIA/Tergugat-II yang pada saat itu bertugas sebagai Costumer Service (CS);
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat-I melepaskan tanggung jawab dana deposito penggugat sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah penggugat Deposito pada tanggal 3 Februari 2021 di Kantor PT. Bank BRI Unit Indonesiana Kota Tidore Kepulauan melalui Sdri. SAMIATUN MUTIA/Tergugat-II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat-I untuk mengembalikan kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebagaiamna uraian pada posita point 10 (sepuluh) diatas secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan aset Tergugat-I baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak berupa Perumahan milik Tergugat-I yang Beralamat di Jalan Gamtufkange Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk dilakukan penjualan/lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Ternate, guna memenuhi hak-hak hukum penggugat ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat-I mengajukan perlawanan ataupun upaya hukum lainnya dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk taat dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat-I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono). |